BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kabarnya akan segera menetapkan dan mengumumkan nama tersangka kasus korupsi CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017. Siapa dia?

Permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 oleh oknum di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual saat itu merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.

Nilai kerugian negara ini ditemukan oleh auditor BPKP Perwakilan Maluku. Alat bukti [kerugian negara] ini telah dikantongi Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan dimumkan ke publik.

“Mudah-mudahan [segera penetapan tersangka],” kata Kombes (Pol) Eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp, Minggu malam, (21/11/2021), seputar perkembangan kasus CBP Kota Tual.

Untuk nama calon tersangka pada perkara ini masih dirahasiakan oleh Dirrreskrimmsus Polda Maluku. Resminya nanti diumumkan oleh Tim Penyidik.

Menyinggung kabarnya penyidik Ditreskrimsus tengah berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, tapi dia berdalih penyidik yang ke Jakarta bukan urus kasus CBP Tual. “[tu urusan lain,” katanya.