BERITABETA.COM, Ambon – Kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 yang diduga fiktif, pelaksanaan ekspose perkara akan dilaksanakan pada 2022 mendatang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah atau Polda Maluku, Komisari Besar Polisi (Kombes Pol) Eko Santoso mengatakan, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah siap. Rangkaian penyidikan untuk kepentingan gelar perkara ini sudah tuntas.

Tim Penyidik hanya butuh kepastian waktu dari pihak Direktorat Tindak PIdana Korupsi (Dittipikor) Badan Resrse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta.

Eko Santoso mengatakan, hinggi kini ia dan pihaknya belum mendapat kepastian mengenai waktu untuk pelaksanaan ekspose perkara dugaan tipikor CBP Tual.

Menyinggung tentang kepastian waktu pelaksanaan ekspose, hanya saja Eko mengatakan dirinya masih menunggu [informasi] dimaksud dari pihak Bareskrim Polri. Kemungkinan ekspose perkara akan dilaksanakan pada awal tahun depan atau 2022.

“Belum ada informasi dari Bareskrim. Kayaknya ekspose perkara nggak sempat tahun ini [2021],” kata Kombes Eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhtasApp, Jumat malam (10/11/2021), seputar kepastian pelaksanaan ekspose perkara dugaan tipikor CBP Tual.

Ditanya mengenai apa yang menjadi kendala sehingga Bareskrim Polri belum bersedia atau menyiapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara ini, Eko berujar, ihwal tersebut belum diketahuinya. “Tergantung Bareskrim,” katanya.

Menyinggung apakah proses penyidikan untuk kepentingan ekspose perkara sudah tuntas, Eko Santoso membenarkannya. “Sudah tau nanya,” celutuknya.