Kasus Korupsi Dana Desa Abubu Naik Kelas
Gelar perkara ini telah dilakukan oleh penyidik Cabjari Ambon di Saparua berlangsung pada Kantor Kejaksaan Negeri Amboni Senin, 22 Agustus 2022.
Gelar perkara ini telah dilakukan oleh penyidik Cabjari Ambon di Saparua berlangsung pada Kantor Kejaksaan Negeri Amboni Senin, 22 Agustus 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Harold Huwae, saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com Selasa malam, (22/03/2022) mengaku perkara ini telah diekspose di Bareskrim Polri, Jakarta.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Huwae mengatakan, hingga saat ini ia bersama pihaknya masih menunggu jadwal gelar perkara dari Bareskrim Mabes Polri.
Ditreskrimsus Polda Maluku harus memohon petunjuk dari Bareskrim Polri. Kemudian [Bareskrim Polri] yang akan memutuskan atau menetapkan tersangka pada saat pelaksanaan ekspose perkara.
Selain pengumpulan bahan keterangan [pulbaket], tim penyelidik Kejari Ambon juga telah mengumpulkan data [puldata] berkaitan dengan temuan BPK RI atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Rp5,3 miliar.
Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah siap. Rangkaian penyidikan untuk kepentingan gelar perkara ini sudah tuntas.
Meski Wali Kota Tual Adam Rahyaan berkelit, tetapi hasil audit perhitungan BPKP Maluku menemukan ada kerugian Negara dalam permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp1,5 miliar.