BERITABETA.COM, Ambon – Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Potri dan Ditreskrimsus Polda Maluku telah melaksanakan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual, Provinsi Maluku, Selasa, (22/03/2022). Namun nama tersangka masih dirahasiakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Harold Huwae, saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com Selasa malam, (22/03/2022) mengaku perkara ini telah diekspose di Bareskrim Polri, Jakarta.

Harold yang berada di Jakarta mengaku, hasil eksposes perkara dugaan tipikor CBP Tual ini, pihak Bareskrim Polri meminta atau memberi masukan [petunjuk] perlu dilengkapi oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Menyinggung mengenai hal hal yang perlu dilengkapi oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dimaksud, apakah berupa alat bukti?

Ditanya demikian, Harold belum mau menjelaskan mengenai hal hal [petunjuk] dari Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri tersebut. Karena persoalan dimaksud telah masuk pada materil perkara.

Ia mengaku, sebelum penetapan tersangka, pihak Bareskrim Polri meminta agar penyidik Ditresirkrimsus Polda Maluku melengkapi hal-hal dimaksud.

Harold belum mau menyebut nama oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini [setelah melengkapi petunjuk Bareksirm].

“Hasilnya [ekspose perkara], ada beberapa hal yang perlu dilengkapi [Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku], sebelum yang bersangkutan [pelaku korupsi CBP Tual], ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Harold Huwae.

Diketahui perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 telah merugikan nengara sebesar Rp1,5 miliar.

Wali Kota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor. Sedangkan pelapornya adalah mantan Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan Dedy Lesmana, salah satu warga Kota Tual.

Adam dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Setelah itu, Bareksirm Polri menyerahkan perakra ini ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

Sebelumnya, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa puluhan orang pihak terkait sebagai saksi. Termasuk terlapor [Adam Rahayaan], dan pelapor, Hamid Rahayaan, dan Dedy Lesmana.

Barang bukti termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku telah dikantongi oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Hasil audit BPKP Maluku itu juga telah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana menyebut, sebanyak 199.920 kilogram CBP tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Pelapor menyebut, Walikota Tual Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Karena tidak ada bencana alam, yang berimbas kepada krisis pangan di wilayah Kota Tual.

Adam pun dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Pelapor juga menyatakan, permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tidak sesuai ketentuan dan dikondisikan seakan akan Kota Tual saat itu berada dalam tanggap darurat bencana.

Laporan tersebut juga mengklaim, tidak ada fakta dan data tentang terjadinya bencana alam dan bencana sosial yang menimbulkan adanya situasi tanggap darurat pada 2017. Sebaliknya, permintaan CBP Kota Tual saat itu hanya mengada-ada.

Sebab, kata pelapor, ketersediaan beras di Kota Tual sejak September 2017 tidak mengalami kekurangan sehingga harga beras di pasar tidak mengalami lonjakan alias stabil.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy