BERITABETA.COM, Ambon – “Siapa yang menabur angin, akan menuai badai”. Tampaknya pribahasa ini tengah menimpa Walikota Tual, Adam Rahayaan. Dia dan oknum terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, tahun anggaran 2016-2017, walhasil merugikan Negara sebesar Rp1 Miliar lebih.

Permintaan dan distribusi CBP Kota Tual 2017 yang kontroversial ini, menggunakan tiga lembar Surat, dan sepucuk Memo dari Walikota Tual, Adam Rahayaan.

Berdasarkan data dan informasi yang dirangkum beritabeta.com di Ambon selama sepekan terakhir, pengembangan perkara ini hampir dirampungkan oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Ambon.

Setelah menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku, pada November 2021 ini Tim Penyidik akan memeriksa saksi tambahan untuk kepentingan atau kebutuhan penyidikan.

Kabarnya, gelar [ekspose] perkara juga akan dibarengi dengan penetapan tersangka. Tetapi, mengenai kepastian waktunya masih dirahasiakan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Sebab, ekspose akan dilakukan oleh Ditreskrimsus bersama Bareskrim Mabes Polri.

Indikasi penyimpangan permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual yang dilakukan oknum tertentu sepanjang tahun 2016-2017 perlahan tersingkap ke publik.

Misalnya mengenai status bencana alam/bencana sosial yang simpangsiur alias tidak jelas. Lainnya adalah data permintaan dan penyaluran [distribusi] CBP Kota Tual sepanjang 2016-2017 untuk masyarakat saat itu pun ditengarai ada yang fiktif.

Sejumlah bahan data maupun keterangan saksi yang dapat menjadi alat bukti perkara ini, sudah diperoleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Termasuk Surat Walikota Tual Nomor 460/2008 tertanggal 27 Desember 2017 perihal Mengeluarkan DO CBP. Surat ini dilayangkan kepada Kepala Bulog II Tual di Langgur.

Isinya menyatakan, beras yang tersedia 100.000 kilogram. Beras yang diminta sebanyak 99.876 Kilogram, dan Beras yang tersisa 124 kilogram. Surat ini juga menyebut bantuan beras ini akan disalurkan kepada 4.088 Kepala Keluarga atau 17.835 orang.

Selain surat tersebut, Walikota Tual Adam Rahayaan juga memberikan Memo kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tual.

Berikuti bunyi Memo [Tulisan Tangan Adam Rahayaan]; Dari Walikota Tual kepada Ibu Kadis Sosial, Realisasikan Biaya Transportasi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual Tahun 2017. Memo ini dilengkapi tanda tangan dan nama Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si, tertanggal 28 Desember 2017.

Beras yang dikeluarkan oleh Perum Bulog Divre Maluku melalui Gudang GBB 01 di Tual  berdasarkan Surat Walikota Tual Nomor 460/2008 tertanggal 27 Desember 2017, jenis dan kulitasnya yaitu; DN Sulsel 2017/EX KM Verizon/EX SUBDIVRE Bulukumba/EX NAS 138/21000/L/08/17.