Yang lebih mengherankan lagi, Walikota Tual masih menunjuk pegawai atas nama Abas A Renwarin selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja yang saat itu bermasalah.

Abas belum menyampaikan pertanggungjawaban CBP Tual 2016 untuk melakukan proses permintaan dan distribusi CBP 2017 tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Sosial Kota Tual [2017].

“Kami menyadari, Walikota Tual memiliki wewenang untuk menunjuk siapapun untuk melakukan permintaan dan penyaluran CBP. Namun, hal tersebut perlu berkoordinasi dan diinformasikan kepada kami selaku SKPD teknis,” imbuhnya.

Patmawati juga membeberkan isi Surat Tugas Walikota Tual yang menugaskan dirinya bersama beberapa pegawai Pemkot Tual untuk berkoordinasi dengan Bulog Sub Divre Tual tentang permintaan CBP tahun 2017, terdapat salah satu pegawai yang bukan merupakan pegawai Dinas Sosial Kota Tual selaku SKPD teknis.

Pegawai dimaksud dalam laporan ini adalah Abas A Renwarin, dimana saat itu menjabat selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual.

Hal tersebut, menurut dia, tidak sesuai dengan tupoksi dalam hal pengurusan CBP, meskipun pegawai tersebut ditunjuk langsung oleh Walikota Tual. Dia menilai hal itu sangat tidak sesuai dengan tupoksi dan prosedur yang berlaku. “Apalagi surat tugas tersebut tidak pernah disampaikan kepada kami selaku SKPD teknis,” imbuhnya.

Patmawati mengakui, proses permintaan dan penyaluran CBP tahun 2017 telah direalisasi oleh Bulog Divre Tual berdasarkan SPPB dan BASTB keapda Dinas Sosial Kota Tual yang diterima langsung dan ditandatangani oleh Abas A Renwarin saat itu selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja.

Namun, perlu diperjelas lagi yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Dinsos Kota Tual. Dalam proses permintaan dan penyaluran CBP tersebut, lanjutnya, Abas A Renwarin tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya selaku Kadis Sosial Kota Tual.

“Sehingga pada saat kami disurati oleh Walikota Tual melalui Memo [Walikota Tual] tanggal 28 Desember 2017 yang kami terima pada 29 Desember 2017 pukul 14.00 WIT guna realisasi biaya CBP tahun 2017 barulah kami mengetahui beras tersebut telah didistribusikan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dalam laporan yang dilayangkan ke Kemensos RI, selaku Kadis Sosial Kota Tual dia [patmawati] berkeberatan dengan hal dan tindakan tersebut.

Alasannya, karena tahun anggaran 2017 tidak ada biaya operasional CBP. Sehingga dirinya tidak menandatangani berita acara yang diberikan oleh Bulog Divre Tual dihadapan Walikota Tual. Karena hal tersebut dinilainya telah melanggar prosedur yang berlaku.

Dalam laporan ini dia pun menyampaikan saran dan meminta adanya tindakan agar dapat ditempuh oleh pihak Kemensos RI.

Sarannya, demi terwujudnya good government di lingkup Pemkot Tual khususnya dalam hal pengelolaan CBP yang transparansi dan tepat sasaran, maka perlu adanya sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara CBP sehingga dapat terlaksana sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Apabila di kemudian hari ada permasalahan terkait CBP tahun 2017, dia tidak bertanggungjawab atas segala permasalahan yang terkait dengan [permintaan dan distribusi CBP 2017] tersebut. Pamawati pun siap memberikan penjelasan apabila diperlukan.

Tembusan laporan ini ditujukannya kepada; Menteri Sosial, Dirjen Rehabilitasi Sosial dan Jaminan Keluarga Kemensos RI, Walikota Tual di Tual (sebagai laporan), Wakil Walikota Tual, Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku di Ambon, Kepala Bulog Sub Devisi Regional II Tual di Langgur.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes (Pol) Muhamad Roem Ohoirat berujar, terkait materi penyidikan perkara dugaan tipikor permintaan dan distribusi CBP Kota Tual itu yang mengetahuinya adalah Penyidik.

Dia tak mau masuk ke materi penyidikan. Dalihnya, ihwal ini bukan menjadi tupoksinya. Karena itu dia menganjurkan kepada publik termasuk awak media massa agar dapat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja.

“Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja. Percayakan saja kepada penyidik. Mereka pasti bekerja profesional sesuai SOP dan ketentuan,” tandas Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com melalui WhatsApp pada Minggu, 31 Oktober 2021. (BB-RED)