BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan penyimpangan terkait permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2016-2017, masih diproses oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Kota Ambon.

Berdasarkan informasi dan bahan yang dirangkum beritabeta.com mengungkap masalah dibalik permintaan dan pendistribusi CBP Kota Tual tahun anggaran 2017.

Dalih darurat pangan yang disampaikan Wali Kota Tual, maka Perum Bulog Divre Tual mengeluarkan beras dari gudang kepada pihak Pemerintah Kota Tual.

Sebelum beras dikeluarkan dari gudang Bulog Tual, ada Surat Pernyataan Status Tanggap Darurat yang diterbitkan oleh Walikota Tual Adam Rahayaan.

Surat tersebut bernomor 460/1997 tertanggal 27 Desember 2017 lengkap dengan stempel/cap Pemerintah Kota Tual diteken oleh Adam Rahayaan selaku Wali Kota Tual.

Petikan surat ini tertera 4 poin yaitu; Poin (1) bahwa dengan kondisi gagal panen yang terjadi di wilayah Kota Tual sehingga sebagian besar nelayan dan petani mengalami kekurangan kebutuhan pangan terutama beras;

Poin (2) dengan kondisi sebagaimana dimaksud poin 1 di atas, maka Pemerintah Daerah Kota Tual menyatakan bahwa di Kota Tual dalam status tanggap darurat;

Poin 3, Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud poin 2 di atas paling lama 14 hari terhitung sejak dikeluarkan pernyataan ini; Poin 4, demikian pernyataan ini dipergunakan sebagaimana mestinya.

Setelah adanya Surat Pernyataan Walikota Tual mengenai Status Tanggap Darurat di Kota Tual, hanya selisih satu hari kemudian atau pada 28 Desember 2017 Perum Bulog Maluku melalui Kasub Bulog Divre Tual menerbitkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB).

SPPB (Delivery Order) ini bernomor 00064/12/2017/012/01/BA2 untuk Penyaluran Beras Tahun Anggaran 2017. Surat ini ditujukan kepada Kepala Gudang GBB 01 Tual tertanggal 28 Desember 2017, Sub Divre Tual.

Dasar pijakannya berdasarkan Surat Walikota Tual Adam Rahayaan Nomor 460/2008 tanggal 27 Desember 2017.

Petikannya memerintahkan Sub Divre 01 Tual untuk menyerahkan dan persedian beras kepada Dinas Sosial Kota Tual untuk keperluan Beras Cadangan Pemerintah (CBP).

Jenis dan kualitas beras sesuai isi surat ini yaitu DN Sulsel 2017/EX KM Verizon/EX SUBDIVRE Bulukumba/EX NAS 138/21000/L/08/17.

Jumlah beras yang dikeluarkan dari Gudang Bulog Tual sebanyak 99.876 kilogram/liter. Harga satuannya Rp9220/liter, dengan total anggaran senilai Rp920.856.720.