BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017, hanya menunggu gelar [ekspose] perkara yang akan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri.

Sejumlah bahan berupa keterangan saksi dan data (dokumen), yang dapat dijadikan bukti pendukung perkara ini, termasuk nilai kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih, telah dikantongi/diperoleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Terkait dengan permintaan dan pendistribusian CBP oleh oknum di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual pada 2017 diduga mengatasnamakan Dinas Sosial atau Dinsos Kota Tual. Sebab, Kepala Dinas Sosial Tual, Patmawati Kabalmay tidak mengetahui adanya permintaan dan distribusi CBP tahun 2017.

Bertalian dengan itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Sartono Pinning SH, M.Kn, pada 2018 lalu mengirim surat kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tual, Patmawati Kabalmay.

Surat tersebut bernomor 360/546 tertanggal 19 Februari 2018. Perihalnya, Permintaan Pertanggungjawaban Cadangan Beras Pemerintah atau CBP.

Surat yang diteken oleh Kadis Sosial Maluku juga tertera stemple/cap Dinsos Provinsi Maluku itu menindaklanjuti surat Sekretaris Dinas Sosial Kota Tual Nomor 468/323 perihal penyampaian data bencana rawan pangan pada 10 Februari 2018.

Petikan surat tersebut; Sehubungan dengan surat Sekretaris Dinas Sosial Kota Tual Nomor 468/323 perihal penyampaian data bencana rawan pangan pada 10 Februari 2018, maka sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2012 tentang prosedur, dan mekanisme penyaluran CBP untuk penanganan tanggap darurat untuk itu dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;

Poin 1, Pasal 5 ayat 2   status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat paling lambat 14 hari.

Poin 2, Pasal 6 jumlah bantuan beras yang disalurkan berdasarkan jumlah data korban sesuai nama dan alamat dengan indeks 400 gram per orang per hari dengan jumlah hari masa tanggap darurat. Poin 3, Pasal 8 ayat 2 melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.

(4), terkait poin 1 sampai dengan poin 3 maka laporan pertanggungjawaban pemanfaatan CBP sejumlah 100 Ton tahun 2017 yang disampaikan harus/wajib diperbaiki, dan dilengkapi dengan berita acara serah terima beras yang ditandatangani oleh masing-masing keluarga penerima.

Tembusan surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku ini masing-masing ditujukan kepada Gubernur maluku di Ambon (sebagai laporan), Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI di Jakarta. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam KEmensos RI di Jakarta, Walikota Tual Adam Rahayaan di Tual.

Kadis Sosial Provinsi Maluku Sartono Pinning, yang coba dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com terkait pertanggungjawaban CBP Tual 2016-2017 saat itu apakah sudah disampaikan kepada Dinsos Maluku? dan benarkah ada bencana alam, bencana sosial saat itu [2017] di Tual?

Namun hingga Rabu malam, (03/11/2021), hanya saja ihwal tersebut belum dijelaskan oleh Kadis Sosial Maluku.

Diketahui, terkait kasus ini selaku terlapor adalah Wali Kota Tual, Adam Rahayaan. Pelapornya adalah mantan Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan salah satu warga Kota Tual lainnya yaitu Dedy Lesmana, dua pelapor itu melayangkan laporan resmi kepada Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri.

Laporan itu menyebut sebanyak 199.920 kilogram beras yang telah didistribusikan tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Pelapor menduga, Walikota Tual Adam Rahayaan telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Sesuai laporan dimaksud, Adam dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Adam juga diduga membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tapi, sesuai laporan itu menyebut surat tugas ini bertentangan dengan kewenangan yang diperoleh Dinas Sosial.

Soal laporan ini beberapa waktu lalu Adam Rahayaan saat dipanggil dan hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa, dia menepis seluruh tudingan pelapor.

Adam justru optimis kebijakannya untuk mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual, sudah sesuai dengan aturan.

Terkait penanganan kasus ini sejumlah pihak sudah pernah dimintai keterangan dsn diperiksa oleh Bareskrim Polri. Seterusnya atau pada Maret 2019 lalu hingga kini kasus XBP Tual diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

Sejak diusut pada 2019 lalu, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Rata-rata [terperiksa] adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tual. Termasuk beberapa orang kepala desa juga pernah diperiksa oleh penyidik.

Diantaranya; pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, aparat desa, RT, serta beberapa camat, termasuk sejumlah warga penerima bantuan beras, serta saksi ahli. (*)

 

Editor: Redaksi