BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 yang merugikan negara Rp1,5 miliar tersebut, hingga kini masih bergulir di markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Ekspose perkara yang sebelumnya direncanakan akan dilakukan oleh Ditreskrimsus bersama Bareskrim Polri dalam waktu dekat tampaknya akan tertunda lagi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Eko Santoso mengatakan, ia dan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bareskrim Polri.

“Nunggu,” kata Kombes Polisi Eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp pada Selasa malam (30/11/2021), seputar rencana ekspose perkara ini kapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan Bareskrim Polri.

Adakah kendala dalam proses penyidikan sekaligus ekspose perkara ini apakah akan dilakukan di penghujung 2021 atau awal tahun 2022, ditanya begitu, Eko irit bicara. “Nunggu petunjuk Bareskrim,” timpalnya.

Menyangkut pemeriksaan saksi tambahan pun Eko pun belum dapat memastikan hal tersebut. “Saya tidak ada laporan, tadi sibuk zoom,” kata Eko.

Berarti penyidikan khususnya pemeriksaan saksi sudah kelar ya? “Ya belum bro [wartawan],” singkatnya.

Mengenai calon tersangka dari kasus tipikor CBP Kota Tual ini sampai sekarang masih dirahasiakan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

Diketahui kasus dugaan tipikor CBP Kota Tual ini diusut sejak 2019 hingga 2021, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tual.