Pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, aparat desa, RT, serta beberapa orang camat, termasuk sejumlah warga penerima bantuan CBP, serta saksi ahli, termasuk beberapa orang kepala desa juga telah diperiksa oleh penyidik.

Walikota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor dalam peraka ini pun beberapa waktu lalu juga telah diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon.

Kasus ini dilaporkan oleh mantan Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan salah satu warga Kota Tual lainnya yaitu Dedy Lesmana ke Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri.

Pelapor menyebut sebanyak 199.920 kilogram CBP yang telah didistribusikan tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Pelapor menduga, Walikota Tual Adam Rahayaan telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Adam dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Walikota Tual juga diduga membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tapi, sesuai laporan itu menyebut surat tugas ini bertentangan dengan kewenangan yang diperoleh Dinas Sosial.

Soal laporan tersebut beberapa waktu lalu Adam Rahayaan saat dipanggil dan hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa, dia menepis seluruh tudingan pelapor. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CBP Kota Tual, sudah sesuai dengan aturan.

Terkait penanganan kasus CBP ini sejumlah pihak sudah pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Seterusnya atau pada Maret 2019 lalu hingga kini kasus CBP Tual diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

Meski Wali Kota Tual Adam Rahyaan berkelit, tetapi hasil audit perhitungan BPKP Maluku menemukan ada kerugian Negara dalam permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp1,5 miliar. (BB)

 

Editor: Redaksi