BERITABETA.COM, Ambon – Ekspose perkara atau kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah atau CBP Kota Tual Maluku tahun anggaran 2016-2017, akan segera dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Untuk ekspose perkara ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Polda Maluku tidak sendiri. Mereka melibatkan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri. Sebab perkara ini awalnya ditangani/diusut oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eko Santoso membenarkannya.

Dia mengatakan, untuk kepastian tentang waktu ekspose perkara ini belum diketahui. Karena ia bersama pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.

“Kita masih belum tau [waktunya]. Karena penyidik kita sama, kesiapan Bareskrim harus cun [saling menyesuaikan waktu yang tepat],”ujar eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com melalui WhatsApp, pada Jumat (22/10/2021).

Untuk tempat ekspose perkara ini, dia mengaku, akan dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Menyinggung berapa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini, hanya saja, dia lupa soal nominal atau nilai kerugian negara. “Lupa saya. Kita harus gelar dengan Bareskrim dulu,”tuturnya.

Sebelumnya, Eko mengaku hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku ke Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon.

Sementara itu, untuk penetapan tersangka, kabarnya akan dilakukan pada saat ekspose perkara bersama Bareskrim di Jakarta. Namun, calon tersangka dalam kasus ini masih dirahasiakan oleh pihak Polda Maluku.

Diketahui, oknum tertentu diduga melakukan penyalagunaan kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.

Atas dugaan itu pada 2018 lalu, masyarakat Kota Tual dalam hal ini Hamid Rahayaan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tual, dan salah satu warga Kota Tual lainnya yaitu Dedy Lesmana melaporkan ihwal ini ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Proses penyelidikan pun dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah pihak pernah dimintai keterangan. Lalu pada Maret 2019, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti atau diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

Berdasarkan laporan tersebut, ditengarai sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Dalam laporan ini juga menyebut nama Walikota Tual Adam Rahayaan. Dia [Adam Rahayaan] diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Sesuai laporan tersebut Adam dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Dia pun diduga membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tapi, sesuai laporan itu menyebut surat tugas ini bertentangan dengan kewenangan yang diperoleh Dinas Sosial.

Soal ini beberapa waktu lalu Adam Rahayaan saat dipanggil dan hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa, dia menepis seluruh tudingan pelapor.

Adam justru optimis kebijakannya untuk mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual, sudah sesuai dengan aturan.

Sejak diusut pada 2019 lalu, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Rata-rata [terperiksa] adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tual. Termasuk beberapa orang kepala desa juga pernah diperiksa oleh penyidik.

Tim Penyidik juga pernah memeriksa pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, aparat desa, RT, serta beberapa camat dan sejumlah warga penerima bantuan beras, termasuk saksi ahli juga sudah diperiksa. Sejumlah barang bukti perkara ini telah disita oleh penyidik.

Diduga praktik penyelewengan oknum tertentu dalam perkara ini telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 dan 56 KUHP. (BB-RED)