Terjerat Kasus CBP, Mantan Wali Kota Tual Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Mengenai nama tersangka pada perkara ini, masih dirahasiakan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pada 2017 terjadi tindak perbuatan penyimpangan atau tugas dan fungsi Dinas Sosial Kota Tual oleh Abas Renwarin, S.sos, M.Si, yang bukan pegawai Dinas Sosial Kota Tual, yang telah mengeluarkan CBP dari Gudang Bulog Divre II Tual sebanyak 99.876 kilogram.
Untuk kepastian tentang waktu ekspose perkara ini belum diketahui. Karena ia bersama pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.
Walikota Tual Adam Rahayaan menyampaikan keluahannya terkait keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor perikanan dan kelautan yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dua tahun lalu.
Walikota Tual, Adam Rahayaan menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi untuk memberikan ijin pelayaran kapal Pelni masuk kembali ke Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam rapat dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para tokoh agama Kristen Protestan dan Khatolik di Kota Tual.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dikenai sanksi pemecatan oleh Walikota, karena tidak menjalankan tugas (bolos) sebagai abdi negara selama berbulan-bulan.
Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, menghimbau kepada warganya, terutama para orang tua agar ikhtiar dan peduli sebelum memberikan gadget kepada anak-anak.
Pemkot Tual di bawah pimpinan Walikota Adam Rahayaan, S.Ag dan Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, SH menunjukan prestasi barunya sebagai daerah kota/kabupaten pertama di Maluku yang lebih awal merampungkan APBD tahun 2020