BERITABETA.COM – Tual – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dikenai sanksi pemecatan oleh Walikota, karena tidak menjalankan tugas (bolos) sebagai abdi negara selama berbulan-bulan.

Walikota Tual Adam Rahayaan menegaskan hal ini saat gelar apel gabungan dengan PNS di halam kantor Wali Kota Tual, Senin (6/1/2020).

Keputusan pemecatan itu dituangkan dalam surat keputusan Walikota Tual No: 01 Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tamsir Singgih Tehuayo pangkat (III/d), yang dinilai lalai tugas sebagai ASN di lingkup Kecamatan Pulau-pulau Kur.

Walikota Tual Adam Rahayaan saat memimpin apel gabungan dengan PNS di halam kantor Wali Kota Tual, Senin (6/1/2020).

Selain itu, Walikota juga menerbitkan surat Keputusan Nomor. 02 Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Jules Berdanus Karmomyaan pangkat (III/a) pada dinas pendidikan dan kebudayaan kota tual.

“Kami memberhentian dengan tidak hormat dua orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Walikota.

Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Sebelum ASN tersebut diberhentikan, kata Adam Rahayaan, Pemerintah Kota Tual sudah mendapatkan laporan bahwa ada dua orang aparatur negara di daerah itu tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa ada kabar kepada atasan atau pimpinan.

Pemkot Tual sudah berupaya keras kepada kedua ASN di atas. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan dilakukan pemanggilan, kedua ASN tidak menghiraukan panggilan tersebut. Diduga keduanya sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka oknum ASN tersebut akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.

“Kami berharap seluruh ASN di Kota Tual harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif,” ucapnya

Atas kondisi ini, Walikota Tual Adam Rahayaan mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Tual agar menjalankan tugas dengan baik, dan apabilah tidak menjalankan tugas sebagai Abdi Negara maka dipastikan akan dilakukan pemecatan.

“Hari ini kita pecat dua oknum PNS dan akan menyusul beberapa oknum lagi,” tegas Walikota (BB-OS)