BERITABETA.COM, Ambon – Klaim kubu Mukti Keliobas bahwa telah mengantongi rekomendasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai syarat menuju Pilkada Seram Bagian Timur (SBT), seperti yang diunggah di media sosial  (facebook) beberapa waktu lalu, ternyata belum final.

Partai pimpinan ‎Diaz Hendropriyono itu, ternyata menertibkan rekomendasi kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Bacalkada), hanya bersifat sementara, sebagai syarat kepada Bacalakda yang dinyatakan telah lolos pada tahapan admintrasi (berkas). Rekomendasi dimaksud tidak bisa digunakan untuk mendaftar sebagai kontestan Pilkada.

Hal ini dengan jelas tertuang dalam Peraturan Partai yang diterbitkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Nomor 02/PP/DPN IND/VIII/2019, Tentang Peryempurnaan Paraturan Partai Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dari penelusuran beritabeta.com, Minggu (5/1/2020) terungkap pada Peraturan Partai,  Pasal 8, yang mengatur tahapan pencalonan, PKPI menetapkan proses pencalonan pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan melalui lima tahap.

Tahap pertama, adalah tahap Penjaringan yang meliputi pembukaan posko pendaftaran Bacalkada dan Wakil Kepala Daerahdi DPK/DPP. Proses ini diawali dengan proses pengumuman, pendaftaran  dan pengajuan surat lamaran dari Bacalkada dan Wakil Kepala Daerah.

Tahap kedua, adalah tahap Penyaringan yang meliputi proses pengkajian dan penyeleksian di DKP/DPP, serta wawancara bakal Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Desk Pilkada DPN.

Tahap ketiga, adalah tahap Rekomendasi yakni, proses menertibkan Surat Rekomendasi kepada Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah melengkapi seluruh persyaratan  dan lolos penyeleksian dilakukan oleh Desk Pilkada.

Tahap keempat, adalah Penetapan, yakni proses penetapan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Ketua DPN PKPI didasari oleh surat usulan rekomendasi DKP atau DPP sesuai Pasal 64 ayat 5 dan 6 juga Pasal 63 AD/ART PKPI, akan tetapi DPN memiliki hak mutlak dalam menetapkan sesuai Pasal 63 ayat 5 AD/ART PKPI tanpa harus memperhatikan Pasal 64 ayat 5 dan 6 AD/ARTPKPI tersebut, berdasarkan hasil evaluasi terhadap sejumlah persyaratan yang ditentukan pada tahap Rekomendasi.

Tahap lima,  Pengawasan yakni evaluasi proses pemenangan, supervise  selama proses Pilkada berlangsung serta melakukan pendataan dan pelaporan.

Dengan demikian, rekomendasi yang dikantongi Mukti Keliobas selaku Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada SBT itu, belum ditetapkan dan tidak bisa digunakan saat proses pendaftaran Pilkada.

“Itu rekomendasi yang diberikan sebagai satu tanda bahwa Bakal Calon Kepala Daerah yang bersangkutan telah lolos seleksi oleh Desk Pilkada PKPI. Rekomendasi itu bisa saja diberikan kepada Bakal Calon Kepala Daerah yang lain pula, untuk mempermuda mereka mencari dukungan pada Parpol lain. Artinya itu sebagai jaminan” tandas sumber beritabeta.com.

Penjelasan Rekomdasi PKPI

Sementara dikabarkan, DPN PKPI dalam waktu dekat ini, juga akan mengeluarkan rekomendasi yang sama kepada Bacalkada SBT atas nama Fachri Husni Alkatiri (FHA) sebagai pesaing dari Mukti Keliobas di Pikada September 2020 mendatang.

“Benar, saya akan kembali ke Jakarta dan pada tanggal 8 Januari, kemungkinan rekomendasi PKPI itu akan diserahkan kepada saya juga,” ungkap Fachri yang dihubungi, Sabtu (4/1/2020) malam di Ambon melalui telepon selulernya.

Fachri mengaku, rekomendasi yang akan diterima sama dengan apa yang diberikan kepada Mukti Keliobas. Dan rekomendasi PKPI itu belum final, karena masih ada satu tahapan lagi yakni tahap penetapan yang dilakukan DPN PKPI seperti yang termuat pada poin 4 Pasal  8 Peraturan Partai Nomor 02/PP/DPN IND/VIII/2019 itu.

“Di dalam rekomendasi yang diberikan PKPI kepada setiap Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu telah jelas tertuang kalimat yang mempertegas bahwa rekomendasi itu tidak bisa digunakan untuk mendaftara ke KPU, karena bagi setiap kandidat yang persyaratan dinyatakan lolos penyeleksian oleh Desk Pilkada akan diberikan rekomendasi yang sama,” jelas Wakil Bupati SBT ini.

Dengan demikian, peluang Mukti Keliobas dan rivalnya Fachri Husni Alkatiri untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada SBT oleh PKPI masih sama. Kedua kandidat ini, satu diantaranya akan ditetapkan sebagai Calkada setelah prosesnya akan dilalui seperti ketentuan di poin 4 Pasal 8 di atas.

Mukti Keliobas sebelumnya telah mengantogi rekomendasi PKPI tertanggal 20 Desember 2019.  Rekomendasi yang diterbitkan Desk Pilkada DPN PKPI itu ditandatangi oleh Ketua Verry Surya Hendrawan dan Sekretaris Sandi Subarjono (BB-DIO)