Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ingin menghadirkan politik damai di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Agil Rumakat sangat optimis akan mendapat rekomendasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi mengantongi rekomendasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai tiket untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) SBT.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) diajak untuk berjuang bersama Bakal Calon (Balon) Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) SBT.
Pada tanggal 7 Mei 2024 besok menjadi hari terakhir pendaftaran dan pengembalian formulir Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) setempat.
Semua Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang akan ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak 27 November 2024 mendatang belum sama sekali menentukan wakil.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKN) memiliki satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 April 2024 kemarin.
Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Agil Rumakat mengaku telah mengincar rekomendasi dari empat Parpol untuk bertarung di Pilkada Kabupaten SBT 2024.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati SBT pada Senin (22/4/2024) sore.
Ketua Tim Pemenang Abdul Mukti Keliobas – Idris Rumalutur (ADIL), Agil Rumakat kepada wartawan di Bula, Jumat (19/02/2021) mengatakan dengan ditolaknya gugatan, otomatis penetapan pemenang pemilu dalam Pilkada 9 Desember 2020 itu merujuk pada keputusan KPU SBT.