BERITABETA.COM, Bula — Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencapai 103,568 pemilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Minggu kemarin.

Ketua KPU SBT, Syahrifudin Faud saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/8/2024) mengungkapkan, DPS yang ditetapkan itu berjumlah 103,568 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 51,548 dan pemilih perempuan sebanyak 52,020.

"Penetapan DPS kemarin tepat di tanggal 11 itu DPS 103,568," ungkap Syahrifudin Faud.

Faud membeberkan, berdasarkan hasil pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih di 15 kecamatan, jumlah pemilih berjumlah 105.000, namun ada proses tabrak data atau pemilih ganda sehingga jumlahnya mengalami penurunan menjadi 103,568.

"Sebelumnya di hasil coklit kita berada pada angka 105.000, tapi ada proses tahap tabrak data di tingkat provinsi dan nasional, maka DPS-nya berkurang dan disinkronisasi semuanya menjadi 103,568," bebernya.

Dia menandaskan, jumlah yang terjadi penurunan itu berkisar pada angka 4.000 pemilih, sehingga dari 105,000 itu turun menjadi 101,201 dan dilakukan sinkronisasi terhadap beberapa pemilih yang sudah dicoklit tapi belum diinput dan disinkronisasi oleh pantarlih di beberapa kecamatan.

Tepat pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2024 tambah dia, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SBT, KPU menindaklanjuti proses sinkronisasi dari 101,201 naik menjadi 103,568.

"Hasil tabrak data pengurangan yang terjadi itu 4.000. Menjadi 101.201 lalu terdapat pelaksanaan sinkronisasi terhadap beberapa pemilih yang sudah dicoklit tapi belum diinput dan belum disinkronisasi oleh pantarlih di beberapa kecamatan. Pada tanggal 10 dan 11 berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan kami tindaklanjuti, proses sinkronisasi kami laksanakan. Yang sebelumnya 101.201 menjadi 103.568," tandasnya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menerangkan, jumlah pengurangan 4000 pemilih itu terjadi karena ada masyarakat yang sudah dicoklit, namun data pemilih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) ada di kabupaten/kota dan provinsi lain.

Terhadap hal ini kata dia, KPU setempat tidak bisa mengambil keputusan secara cepat untuk mempertahankan jumlah itu menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga saat ini mereka tetap menjadikan 4.000 itu dalam status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sambil mengarahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menindaklanjuti dengan memastikan lebih lanjut pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"KPU SBT tidak berani mengambil keputusan secara cepat untuk mempertahankan 4000 itu di MS-kan. Makanya untuk sementara kami tetap membiarkan di TMS-kan, tetapi langkah-langkah tindaklanjut sudah kami sampaikan kepada PPK, untuk nantinya jika dari 4000 tersebut benar adanya bahwa masyarakat atau pemilih yang bersangkutan tinggal dan menetap di SBT, maka akan ditindaklanjuti untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saat proses tabrak data di tahapan DPSHP," terangnya.

Ia berujar, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, terutama untuk tahapan pemutakhiran data ini sampai pada 22 September 2024 dengan melewati tahapan DPSHP tahap satu dan DPSHP tahap dua.

Untuk itu, dia memastikan, masih ada potensi penambahan dari jumlah DPS saat ini, namun tetap disesuaikan dengan kerja-kerja Ad hoc.

"Untuk tahapan pelaksanaan pilkada ini, khusus untuk pemutakhiran data ini kan tahapannya masih sampai di tanggal 22 September 2024. Masih ada DPSHP, DPSHP tahap 2. Jadi potensi tambahan itu ada potensi, tapi nanti tetap disesuaikan dengan kerja-kerja adhoc," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi