Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik pada 7 Unit Layanan di Pemkot Ambon
BERITABETA.COM, Ambon — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada 7 unit layanan di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada tahun 2024 ini.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon, Arthur Solsalay di Balai Kota, Senin (12/8/2024).
Arthur menandaskan, penilaian yang dilakukan pada 7 unit layanan tersebut akan dimulai pada hari ini hingga rabu 14 Agustus 2024.
"Unit layanan yang dievaluasi tahun ini diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas DukCapil, Dinas Kesehatan, Dinas PM-PTSP, Puskesmas Nania dan Puskesmas Rijali," ungkap Arthur Solsalay.
Dia menjelaskan, nilai kepatuhan dalam penilaian yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemkot Ambon sendiri tambah dia, pada tahun 2023 lalu, berdasarkan penilaian telah berada pada Zona Hijau (Kategori Tertinggi) dengan nilai 89,03 setelah tahun sebelumnya (2022) masih berkutat di Zona Kuning (Sedang).
"Olehnya itu, sangat diharapkan tahun 2024 ini dapat kita pertahankan berada di Zona Hijau dengan nilai yang terus meningkat," jelasnya.
Ia mengaku, Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya dan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse terus mendorong unit layanan yang masuk penilaian, serta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga kota Ambon.
"Tentunya dengan peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Ambon maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi