BERITABETA.COM, Bula — Sebanyak 29 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tutuk Tolu, Jumat (9/8/2024).

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Mahdys Syam dalam rilis yang diterima beritabeta.com di Bula, Minggu (11/8/2024) menerangkan, sidang di luar gedung ini merupakan salah satu program Mahkamah Agung (MA) dalam hal layanan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk masyarakat kurang mampu yang tinggal jauh dari kantor pengadilan agama. 

“Layanan hukum harus diberikan oleh pengadilan untuk masyarakat kurang mampu yang tinggal jauh dari kantor pengadilan agama, yakni sidang di tempat atau sidang di luar gedung, oleh karena itu sidang ini dilakukan di tempat yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti kantor desa, kecamatan atau KUA," terang Mahdys Syam.

Syam mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat di Kecamatan Tutuk Tolu yang pernikahannya belum tercatat dan belum memiliki buku nikah agar dapat mengikuti sidang isbat nikah ini tanpa harus ke Kantor Pengadilan Agama di Kota Bula.

“Agar mengurangi beban biaya yang harus ke Kantor pengadilan agama di Bula, kami berharap kepada masyarakat Tutuk Tolu agar yang belum tercatat memiliki buku nikah agar dapat mengikuti sidang isbat tanpa harus ke pengadilan," ungkapnya.


Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Minika, Provinsi Papua Tengah ini berharap, kedepan ada koordinasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pengadilan Agama agar mensupport kegiatan ini, sehingga membantu masyarakat yang tidak memiliki buku nikah untuk bisa memiliki buku nikah guna kepentingan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

“Kami berharap kedepan agar ada support dari pemerintah daerah, sehingga membantu masyarakat yang tidak memiliki buku nikah bisa memiliki buku nikah untuk kepentingan pengurusan dokumen kependudukan lainnya," harapnya.

Dia memastikan, masyarakat di wilayah Kecamatan Tutuk Tolu memilik kemudahan akses terhadap sistem peradilan.

"Dengan menyelenggarakan sidang di lokasi tersebut, diharapkan proses hukum bisa lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat setempat," pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang isbat nikah ini dipimpin langsung hakim tunggal masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Mahdys Syam, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Alamsyah dan Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Sitti Salma Rumadaul. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi