BERITABETA.COM, Bula — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] mencatat sebanyak 60 persen pasangan suami istri [pasutri] di kabupaten itu belum mengantongi dokumen berupa buku nikah. Padahal, administrasi berupa dokumen buku nikah ini sangat penting di miliki pasutri.

“Banyak warga di kabupaten ini menikah, namun belum memiliki dokumen buku nikah, sehingga Disdukcapil SBT menggandeng Pengadilan Agama Dataran Hunimua dan Kantor Kemenag SBT untuk menjalin kerjasama memenuhi kepemilikan buku nikah bagi masyarakat di daerah ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil] SBT, Sidik Rumalowak kepada beritabeta.com di Bula Selasa (5/4/2022).

Ditemui di sela-sela kegiatan Memorandum of Understanding [MoU] dengan Kepala Pengadilan Agama Dataran Hunimua Lutfi Muslih dan Kepala Kantor Kementerian Agama SBT Muhamad Jen Tapinalan di Kantor Disdukcapil SBT, Rumalowak mengaku persoalan ini telah  dituangkan dalam penandatanganan MoU untuk dilakukan sidang Isbat bagi warga yang belum memiliki dokumen buku nikah.

"Insha Allah di bulan puasa ini akan dilakukan agenda-agenda untuk Pengadilan Agama melakukan Sidang Isbat di lapangan untuk kepemilikan dokumen buku nikah," ungkap Sidik Rumalowak.

Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga [Dikbudpora] SBT itu membeberkan, upaya yang dilakukan tersebut sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah [Pemda] SBT kepada warganya.

Untuk itu kata dia, pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT telah menganggarkan sebanyak Rp 20 juta untuk pembiayaan pengurusan kepemilikan buku nikah bagi warga yang belum terdata.

"Program ini akan berlanjut, namun kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran. Di tahun ini kami sediakan cuma sekitar Rp 20 juta," bebernya.

Plt Ketua Badan Amil Zakat Nasional [Baznas] SBT itu juga menegaskan, dokumen buku nikah jangan dianggap sebagai hal-hal biasa, namun menjadi salah satu administrasi yang wajib untuk harus dilengkapi setiap Pasutri.

Apalagi saat ini, untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk [KTP], Kartu Keluarga [KK] maupun Kartu Identitas Anak [KIA] harus dibuktikan dengan dokumen surat nikah orang tua.

"Menjadi Kepala Keluarga harus dibuktikan dengan surat nikah. Jadi kami minta untuk surat nikah ini dipandang sebagai salah satu kebutuhan ril bagi administrasi," tegasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi