BERITABETA.COM, Bula — Sebanyak 35 calon pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)  memperoleh Isbat (pengukuhan) nikah gratis dari Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Pemberian isbat itu dilakukan dalam sidang keliling yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kiandarat, Senin (29/3/2021) dan  melibatkan masyarakat Desa Kian, Desa Artafela, Desa Kilaba, Desa Angar, Desa Watu-Watu, dan Desa Kilga.

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Lutfi Muslih, S.Ag., MA dalam sambutannya menjelaskan peran pentingnya Isbat Nikah bagi masyarakat, terutama pasangan suami istri.

"Isbat Nikah adalah salah satu kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang perkawinan bagi masyarakat yang menikah secara Islam sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama" kata Lutfi.

Dikatakan, Isbat Nikah adalah solusi bagi masyarakat. Sebab dengan Isbat Nikah status pernikahan menjadi sah di hadapan hukum sehingga memudahkan seseorang untuk mengurus administrasi yang memerlukan adanya bukti sahnya perkawinan.

"Seperti persyaratan pembuatan akta kelahiran anak, persyaratan melaksanakan ibadah haji, persyaratan penetapan ahli waris, bahkan juga persyaratan untuk pinjaman perbankan atau administrasi perbankan lainnya bagi pasangan suami isteri" tandasnya.

Mantan Hakim pada Pengadilan Agama Krui Lampung Barat ini mengungkapkan, berdasarkan data dalam buku Profil Perkembangan Kependudukan SBT tahun 2019, kepemilikan dokumen kependudukan berupa akta perkawinan bagi penduduk yang berstatus kawin, hanya terdapat 25,123 % yang memiliki akta perkawinan, sedangkan sisanya belum memilikinya.

"Bapak dan ibu peserta adalah orang yang beruntung, bayangkan masih ada banyak orang yang belum memimiki" akuinya.

Lutfi menegaskan, pihaknya berharap, kedepan adanya peningkatan anggaran pembebasan biaya perkara dan sidang keliling. Jika saat ini anggaran pembebasan biaya perkara hanya untuk lima perkara, maka tahun berikutnya meningkat lebih banyak lagi.