Dalami Korupsi KMP Marsela, Kejati Maluku Periksa Saksi 4,3 Jam
BERITABETA.COM, Ambon - Kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon, Ibukota Provinsi Maluku. Proses penyidikan masih bergulir.
Satu per satu pihak terkait dipanggil untuk diperiksa. Agenda pemeriksaan dilakukan jaksa penyidik Kejati Maluku Senin (29/03/2021), untuk mengungkap siapa oknum yang telah menyelewengkan anggaran tahun 2017 khusus untuk Kapal Motor Penumpang (KMP) Masela, yang dikelola PT. Kalwedo.
Informasi yang dihimpun beritabeta.com di lingkup Kantor Kejati Maluku Senin (29/03/2021), jaksa penyidik kembali memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tipikor itu. Inisial terperiksa adalah LT.
Dia diperiksa selama 4,3 jam atau dari pukul 10. 34 hingga pukul 14. 17 WIT. LT diperiksa oleh Jaksa Penyidik, I. Gede. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette.
“Benar hari ini pemeriksaan dilakukan jaksa penyidik terhadap LT, sebagai saksi terkait kasus KMP Marsela. Pemeriksaan dari pukul 10.34 sampai dengan pukul 14. 17 WIT,” jelas Sammy kepada beritabeta.com Senin (29/03/2021).
Sammy mengakui, saksi dicecar dengan 17 pertanyaan oleh penyidik I Gede. “Dia (LT) memberikan kesaksian terkait perkara tersebut,” tutur Sammy.
Namun Sammy berdalilh belum tahu persis tentang kapasitas LT. Apakah bersangkutan dari instansi swasta atau lingkup Pemerintah Kabupaten MBD?
“Untuk kapasitasnya (LT) ini dia dari instansi swasta atau pemerintah, saya belum dapat info dari penyidik,” kata Sammy.
Ia mengaku, proses penyidikan masih bergulir sehingga public disarankan untuk mengikuti perkembangan perkara ini. “Penyidikan masih jalan. Jadi ikuti saja,” ujar mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku ini.