BERITABETA.COM, Ambon – Yustin Tuny Kuasa Hukum (Pengacara) Lucas Tapilouw, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. Kalwedo menyebut kliennya dipaksakan untuk bertanggungjawab penuh terkait kasus dugaan tipikor tahun 2016-2017 pada BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya itu.

“Sedangkan keuangan negara yang diperuntukan untuk PT. Kalwedo tahun 2012 hingga 2015 itu ‘diinabobokan’ meskipun telah dilaporkan Lucas Tapilouw melalui saya selaku pengacara,” kata Yustin Tuny kepada wartawan di Ambon Kamis (30/09/2021).

Yustin menjelaskan, sesuai fakta Lucas Tapilouw baru menjabat Plt. Direktur Utama PT. Kalwedo Oktober 2015 menggantikan Benyamin Thomas Noach.

“Di tahun 2015 tidak ada pencairan dana penyertaan modal sebesar 1.5 miliar, tetapi ada pencairan dana subsidi Rp6.4 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat dan itu sudah dilakukan pertanggungjawaban sebagaimana hasil audit dari akuntan public,” kata Yustin.

Sementara masa jabatan Lucas Tapilouw selaku Plt. Direktur Utama PT. Kalwedo berakhir pada Oktober 2016 atau hanya menduduki jabatan tersebut selama 1 tahun.

Pada 2016, lanjut dia, ada pencaiaran dana penyertaan modal sebesar Rp1.5 miliar dan anggaran subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar.

Laporan keuangan tahun 2016, kata Yustin, dibuat oleh Billy Ratuhuanlory Plt. Direktur BUMD PT. Kalwedo terkait dengan anggaran penyertaan modal dan subsidi dari pemerintah pusat yang diterima oleh PT. Kalwedo pada 2016.

“Ya kalau masa jabatan Lucas Tapilouw telah berakhir pada Oktober 2016, dan laporan keuangan dibuat oleh Plt. Direktur PT. Kalwedo yang menggantikan Lucas Tapilouw, apakah Lucas harus bertanggungjawab terhadap Laporan keuangan tahun 2016,” tanya Yustin menyelidik.

Yang lebih parah lagi meskipun masa jabatan Lucas selaku Plt. Direktur PT. Kalwedo berakhir di Oktober 2016, tapi dirinya masih dihubungkan dengan penggunaan maupun pertanggungjawaban keuangan PT. Kalwedo pada 2017, “Ini sangat berbahaya bagi masyarakat pencari keadilan di republik ini,” tandasnya.