BERITABETA.COM, Ambon – Yustin Tuny Kuasa Hukum (Pengacara) Lucas Tapilouw, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. Kalwedo menyebut kliennya dipaksakan untuk bertanggungjawab penuh terkait kasus dugaan tipikor tahun 2016-2017 pada BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya itu.

“Sedangkan keuangan negara yang diperuntukan untuk PT. Kalwedo tahun 2012 hingga 2015 itu ‘diinabobokan’ meskipun telah dilaporkan Lucas Tapilouw melalui saya selaku pengacara,” kata Yustin Tuny kepada wartawan di Ambon Kamis (30/09/2021).

Yustin menjelaskan, sesuai fakta Lucas Tapilouw baru menjabat Plt. Direktur Utama PT. Kalwedo Oktober 2015 menggantikan Benyamin Thomas Noach.

“Di tahun 2015 tidak ada pencairan dana penyertaan modal sebesar 1.5 miliar, tetapi ada pencairan dana subsidi Rp6.4 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat dan itu sudah dilakukan pertanggungjawaban sebagaimana hasil audit dari akuntan public,” kata Yustin.

Sementara masa jabatan Lucas Tapilouw selaku Plt. Direktur Utama PT. Kalwedo berakhir pada Oktober 2016 atau hanya menduduki jabatan tersebut selama 1 tahun.

Pada 2016, lanjut dia, ada pencaiaran dana penyertaan modal sebesar Rp1.5 miliar dan anggaran subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar.

Laporan keuangan tahun 2016, kata Yustin, dibuat oleh Billy Ratuhuanlory Plt. Direktur BUMD PT. Kalwedo terkait dengan anggaran penyertaan modal dan subsidi dari pemerintah pusat yang diterima oleh PT. Kalwedo pada 2016.

“Ya kalau masa jabatan Lucas Tapilouw telah berakhir pada Oktober 2016, dan laporan keuangan dibuat oleh Plt. Direktur PT. Kalwedo yang menggantikan Lucas Tapilouw, apakah Lucas harus bertanggungjawab terhadap Laporan keuangan tahun 2016,” tanya Yustin menyelidik.

Yang lebih parah lagi meskipun masa jabatan Lucas selaku Plt. Direktur PT. Kalwedo berakhir di Oktober 2016, tapi dirinya masih dihubungkan dengan penggunaan maupun pertanggungjawaban keuangan PT. Kalwedo pada 2017, “Ini sangat berbahaya bagi masyarakat pencari keadilan di republik ini,” tandasnya.

Menariknya kata Yustin dari permasalahan PT. Kalwedo tahun 2016, dimana pembayaran docking Feri KMP. Marsela di Surabaya dilakukan oleh Benyamin Thomas Noach.

Padahal, yang bersangkutan (Benyamin Thomas Noach) tidak lagi menjabat sebagai Direktur BUMD PT. Kalwedo melainkan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Namun sampai saat ini Benyamin Thomas Noach tidak pernah diminta keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terkait pembayaran docking tersebut. Ada apa dengan institusi penegak hukum yang dipercayakan oleh masyakat di negeri ini,”tanya dia,

Selain itu, pada 2016 Lucas Tapilouw juga mengirim uang Rp50 juta di rekening pribadi Benyamin Thomas Noach, namun Kejati Maluku sampai sekarang juga tidak menghiraukan bukti tersebut untuk meminta keterangan (Benyamin Thomas Noach).

Bukti tersebut, kata Yustin, telah ditunjukan oleh Lucas Tapilouw kepda penyidik maupun BPKP RI saat konfirmasi.

Lalu selama Benyamin Thomas Noach menjabat Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, kata Yustin, terdapat hutang pajak ratusan juta rupiah tidak dibayarkan. Dan hutang pajak tersebut baru dibayar di masa kepemimpinan Plt. Direktur Utama PT. Kalwedo Lucas Tapilouw.

“Ya Kalau Benyamin Thomas Noach tidak dimita pertanggungjawabannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kalwedo dan konsentrasi Kejati Maluku hanya pada Lucas Tapilouw, maka patut diduga Tapilouw dipaksakan untuk bertanggungjawab, dan orang lain lolos dari jeratan hukum, dan ini sangat menarik,” katanya. (BB-RED)