BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya [MBD] PT Kalwedo terus berproses di Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku.

Kali ini, peran Kim Markus yang belakangan kembali menjadi sorotan diungkap oleh Penasehat Hukumnya Yustin Tuny, SH.

“Klien kami rela menjadi perantara suap penyelenggara negara demi menyelamatkan mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach dari jeratan hukum. Dalilnya,  jika kasus BUMD PT. Kalwedo diproses dipastikan Benyamin Thomas Noach tidak dapat mengikuti proses politik tahun 2020 itu,” ungkap Yustin kepada wartawan di Ambon, Selasa malam (11/1/2022).

Yustin Tuny mengaku, Kim Markus atau kliennya itu telah dimintai keterangan pada  Selasa 10 Januari 2023.  

“Kim dicecar 18 pertanyaan, semua pertanyaan dijawab oleh Kim. Selanjutnya Kim  menyerahkan bukti yang berhubungan dengan pertanyaan oleh penyidik. Ya pertanyaan seputaran gratifikasi, suap, maupun Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2015. Semua telah dijawab oleh klien kami,” ungkap  Tuny.

Dijelaskan, bukti yang diserahkan Kim Markus diantaranya bukti Rekening Koran yang tercatat atas nama Kim Markus selaku penerima transferan dari oknum-oknum tertantu yang takut kasus PT. Kalwedo diprosers oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Yustin menungkap, yang menjadi pertanyaan mengapa Kim Markus harus disuap oleh oknum-oknum tertantu? Jawabannya sederhana, karena mereka semua ada dalam mata rantai atau scenario suap oknum penyelanggara Negara.

“Tentunya ini untuk menyelematkan mantan Bos PT. Kalwedo yang tak lain adalah Benyamin Thomas Noach. Hasil dari suap tersebut yang bersangkutan tidak tersentuh hukum sampai dengan hari ini,” tandasnya.

Yustin Tuny mengaku, kasus PT. Kalwedo tahun 2012-2015 semakin menarik. Kedudukan kliennya bukan hanya selaku perantara suap. Namun, juga menerima suap dari oknum tertentu dengan tujuan membungkam klien kami untuk tidak bersuara di media cetak, online maupun media social.

“Klien kami Kim Markus sudah berkomitmen akan terus berjuang sampai kasus PT. Kalwedo selesai di persidangan di pengadilan meskipun hotel  prodeo menantinya,” pungkas Yustin.

Namun Yustin balik bertanya, bagaimana dengan posisi mereka yang selama ini merugikan  PT. Kalwedo dan pelaku suap oknum penyelenggara negara di Kejaksaan Tinggi Maluku?

Yustin menambahkan, selaku kuasa hukum, prinsipnya dirinya  tetap memberikan dukungan penuh kepada  Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan kasus ini.

“Kim telah memberikan keterangan dan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik. Kami tidak mau berpendapat seperti ahli yang pendapatnya subjektif, serta ahli yang belum pernah dipakai sebagai ahli,  untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya di pengadilan, tetapi Kami menghormati proses hukum yang sementara berlangsung,” kata Tuny (*)

Editor : Redaksi