BERITABETA,COM,  Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di Papua itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua sejak 5 September 2022 lalu.

KPK meringkus Lukas Enembe saat tengah santap siang di sebuah restoran di Jalan Raya Abupera Kotaraja, Jayapura, Papua yang berjarak sekitar 1 km dari Mako Brimob pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIT.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe akan pergi ke Tolikara melalui Bandara Sentani pada Selasa 10 Januari. Khawatir hal ini dapat menjadi cara Lukas Enembe meninggalkan Indonesia, KPK pun segera mengambil tindakan.

"Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta," kata Firli dalam keterangan tertulis, dikutip dari liputan6.com Selasa (11/1/2023)

Sekitar pukul 12.27 WIT, tim KPK bersama aparat penegak hukum di Papua melakukan tindakan tegas upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di wilayah Abepura, Jayapura, Papua.

Dia kemudian diamankan ke Mako Brimob Papua sambil menunggu untuk diterbangkan ke Jakarta paling lambat pukul 15.00 WIT. Namun karena Lukas Enembe menyebarkan pesan melalui WhatsApp memberitahukan bahwa dirinya diamankan di Mako Brimob, maka Gubernur Papua itu kemudian dipindahkan ke Bandara Sentani untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.