BERITABETA.COM, Ambon – Mantan atau eks petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Alex Ruyawri Yessi Makabori mengimbau Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bernilai ratusan miliar yang tengah menjeratnya.

Alex tampak kesal dengan berbagai ulah Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya hingga berdampak pada terhambatnya proses penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka,”’ ungkap Alex dalam keterangannya yang diterima redaksi beritabeta.com Jumat, (30/09/2022).

Alex merasa bersalah karena telah bergabung dengan organisasi [OPM] yang dilarang oleh negara Indonesia selama 30 tahun dengan jabatan terakhirnya adalah Kepala Staf Angkatan Darat Tentara Pembebasan Nasional atau KASAD TNP OPM.

Atas rasa bersalah itu, Alex mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas. Ayah dua anak yang berusia 72 tahun ini meminta Gubernur Lukas Enembe mengikuti jejaknya, yang sudah bersalah terhadap negara, merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas.

"Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia [Lukas] dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, yang penting mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegasnya.