Dunia ini merupakan fenomena menguatnya fanatisme buta dan semangat komunalisme semu atas nama apa saja, biasanya membuat kita terjebak pada rasa paling benar sendiri [truth claim], atau selalu merasa benar dan orang lain salah.
Alex tampak kesal dengan berbagai ulah Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya hingga berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kepolisian Daerah [Kapolda] Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengungkapkan penggunaan alat Electronic Traffic Law Enforcement [ETLE] yang saat ini diterapkan di kota Ambon akan memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi pelanggar lalulintas di Kota Ambon.
Perlunya komitmen pusat dan daerah untuk menyiapkan dukungan pendanaan terhadap pengembangan Prinsip Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas atau Pokmaswas.
KPK telah menyusun peta jalan [roadmap] mengenai pemberantasan korupsi pada 2020 hingga 2045. Pada 2045 menjadi penting, karena pada saat itulah Indonesia ditargetkan menjadi kekuatan ekonomi terbesar di dunia.
Siapapun oknum yang terlibat atau melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai perundang undangan yang berlaku. Setiap penanganan kasus/perkara korupsi, Kejati Maluku tidak pilih kasih atau tebang pilih.
Oknum ASN pun kadang menjadi tumbal politik atasan yang diwajibkan untuk menyetor biaya politik, karena telah dihamburkan saat suksesi pilkada maupun pemilu.
Korupsi mudah terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas serta sanksi hukum yang tegas.