Oknum ASN Tersandung Korupsi Karena Kesempatan dan Efek Kekuasaan
BERITABETA.COM, Ambon – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku masih mudah terlibat korupsi. Padahal, konsekuensi atau risiko yang harus diterima adalah pemecatan dari status selaku ASN. Kok masih berani korupsi?
Beberapa indicator atau alasan oknum ASN tersandung korupsi misalnya soal gaji atau kesejahteraan belum dipenuhi negara. Lalu efek intervensi kekuasaan dan monopoli akhirnya memaksa oknum ASN terjerumus ke jurang korupsi.
Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat sedikitnya 14 tersangka di mana dalam sepekan terakhir dijebloskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon ke bui.
Direktur Eksekutif Pusat Data Riset (Pusdari), Cecep Sopandi berpendapat, fenomena oknum ASN di daerah terjerumus korupsi, hal itu karena banyak factor.
Dia menjelaskan, ihwal tersebut kemungkinan kmarean rendahnya gaji, kurang adanya sosialisasi terhadap norma dan rendahnya penegakan hukum.
“Tetapi yang umum terjadi karena bertemunya kebutuhan dan kesempatan dalam satu momentum yang dianggap tepat. Sehingga terjadi korupsi untuk menumpuk kekayaan mereka dan kroninya,”ujar Cecep Sopandi saat dimintai pendapatnya oleh beritabeta.com melalui telepon seluler, Kamis (18/11/2021).
Cecep menegaskan, korupsi mudah terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas serta sanksi hukum yang tegas.
Menurut dia, seseorang melakukan korupsi atas dasar kebutuhan atau karena tekanan sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma, seperti korupsi.
“Kekuasaan itu terminologinya ‘power’ pemegang kendali atau penentu kebijakan. Biasanya korupsi itu tidak berdiri sendiri, ada kendali kuasa di sana,” tandasnya.
Padahala, lanjutnya, ASN yang korupsi bukan hanya akan menerima sanksi pidana, tetapi juga sanksi sosial.
“Karena dia telah melanggar sumpah sebagai aparat sipil negara yang mendedikasikan dirinya untuk negara,”tegasnya.
Dia mneyarankan, kedepan negara dalam hal ini pemerintah pusat terkait dengan sistem rekrutmen ASN harus berbasis merit sistem. Sehingga, kualitas kinerja dan kapasitas ASN pusat hingga daerah bagus.
“Selain itu, sanksi hukum harus tegas dan sosialisasi terhadap pencegahan korupsi harus dilakukan secara massif, sehingga memperkecil kemungkinan ASN tidak terlibat korupsi,” tukasnya. (*)
Editor: Redaksi