Oleh: Imanuel R. Balak, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

Mahkamah Konstitusi [MK] Republik Indonesia selanjutnya disebut MK RI, baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang  Pengujian Formil [Judicial Review] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, alias Omnibus Law.

Sebelum mengulas lebih komprehensif implikasi putusan tersebut terlebih dahulu penulis mengajak kita maknai secara bersamaan yang dimaksud dengan pengujian formil dan substansinya.

Pengujian formil dapat dimaknai sebagai pengujian yang dilakukan atas dasar kewenangan  pembentukan UU dan prosedur yang harus ditempuh dari tahap drafting hingga sampai dengan pengumuman dalam lembaran negara yang harus menuruti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya pengujian formil merupakan pengujian UU berkenaan dengan bentuk dan pembentukan yang meliputi pembahasan, pengesahan, pengundangan sampai pada pemberlakuan.

Mengenai pembentukan suatu produk hukum tentu kita merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Yudikatif merupakan sebuah cabang kekuasaan dalam negara yang menjalankan fungsi mengadili. Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga peradilan dimaana memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terkahir dan putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding).

Sementara itu konsep Yudisialisasi Politik diketahui merupakan konsep yang melihat implikasi Lembaga peradilan dalam pembuatan sebuah kebijakan.

Pada dasarnya konsep yudisialisasi itu mengandung makna Lembaga peradilan memainkan peran untuk membuat suatu kebijakan (Juducial policy making).

Peran ini murni dilakukan oleh kekuasaan judicial Lembaga peradilan yang diberikan legitimasi secara yuridis normative. Seubungan dengan itu dapatlah kita jumpai kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) Jo Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi Jo Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Eksistensi konsep yudisialisasi politik memiliki hubungan erat dengan Pembagian Kekuasaan (division of power), dalam suatu negara. Dalam konteks Indonesia tentu tidak asing lagi di telinga kita teori Trias Politica.

Teori ini membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan yang paling terakhir adalah Kekuasaan Yudikatif. Demikian yang dianut di Indonesia walaupun pada kenyataannya tidak piur.