DPRD Maluku Dituding Berpura-Pura Dungu Atas Putusan MK
BERITABETA.COM, Ambon – Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dituding berpura-pura dungu menyikapi sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tudingan ini menyusul adanya pernyataan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku yang mewakili lembaga legislatif Maluku atas putusan Mahkamah Konstitusi (MA) terkait segketa kedua wilayah tersebut.
Tudingan ini disampaikan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku, Semuel Waileruny melalui rilisnya yang diterima redaksi beritabeta.com di Ambon, Rabu (27/2/2019).
Ia mengatakan, pernyataan Ketua Komisi A menyebutkan secara yuridis formal, aspek legalitas negeri-negeri dalam wilayah sengketa Kabupaten Malteng dengan Kabupaten SBB, masuk dalam Kabupaten SBB, membuktikan para legislator di lembaga itu, berpura-pura dungu memahami sifat putusan MK.
Waileruny menduga, sikap kepura-puraan dungu dalam memahami sifat putusan MK ini, untuk memperlancar kegiatan korupsi yang selama ini telah dilakukan berkaitan dengan sengketa batas wilayah kedua kabupaten tersebut.
Waileruny mengatakan, sengketa tapal batas antara kedua kabupaten karena pertentangan antara Batang Tubuh dengan Lampiran Undang-undang (UU) Nomor: 40 Tahun 2003, telah diselesaikan dengan putusan MK.
Menurut dia, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Selain itu, MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Ketentuan tersebut ditegaskan lagi pada pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang “MK” sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, menentukan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
“Bila kita bertanya kepada seorang pelajar SMP tentang apa maksud kata final dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 atau pada pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut, pasti anak SMP akan menjawab dengan kemampuannya yang agak terbatas, bahwa maksud putusan MK tersebut langsung berkekuatan hukum tetap, sudah tidak dapat dibantah lagi oleh putusan lainnya. Dan menjadi kewajiban semua lembaga untuk melaksanakannya,”tukas Waileruny.
Jika seorang anak SMP saja dapat menjawab sedemikian, Waileruny meyakini, para legislator di DPRD Provinsi Maluku akan menjawab lebih baik lagi dengan dasar-dasar argumentasi ilmiah yang lebih kuat, bahwa putusan MK tersebut sudah tidak dapat diganggu gugat lagi.
Dengan begitu lanjut dia, setelah ada putusan MK Nomor 123 tentang batas kedua kabupaten, sudah tidak boleh ada putusan-putusan lembaga yudisial apapun yang bertentangan dengannya. Apalagi putusan eksekutif setingat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang kedudukannya lima tingkat di bawah UUD 1945 dan putusan MK.
Dia juga menuding, penjelasan legislator membuktikan bahwa para legislator di DPRD Maluku berpura-pura dungu, agar kegiatan korupsi yang selama ini dilakukan secara bersama mulai dari tingkat Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB (termasuk DPRD) dapat terus berlangsung.
Anggaran Negara yang dimanfaatkan untuk kegiatan pura-pura dungu ini kata dia, sudah sangat besar, bahkan telah mendekati ratusan milyar, hanya dengan alasan yang dibuat-buat, untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB.
“Tidak mungkin para pejabat itu memiliki pemahamam yang rendah atau yang disebut gagal paham terhadap sifat finalnya putusan MK,”tegasnya.
Waileruny juga menuturkan, indikasi korupsi mulai terjadi sejak proses penerbitan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 13 April 2010 tentang ‘Batas Daerah Kabupaten SBB dan Kabupaten Malteng Provinsi Maluku’.
Dia mengemukakan, bila cermat mempelajari Permendagri tersebut, nampak pada konsiderans (menimbang dan mengingat), yang mengacu pada MK Nomor 123, batas antara Kabupaten Malteng dan Kabubapen SBB ada di Sungai Tala.
“Pada konsiderans (bagian mengingat, butir 3) disebutkan “Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten SBT, Kabupaten SBB, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350), sebagaimana diubah dengan Putusan MK Nomor 123/PUUVII/2009 tanggal 2 Pebruari 2010”. Namun pada batang tubuhnya (pasal 2 ayat (7) s/d ayat (14) menentukan batasnya adalah di Sungai Mala, mengacu pada lampiran Undang-undang (UU) Nomor: 40 Tahun 2003, yang telah dibatalkan oleh putusan MK 123 tersebut,”jelasnya.
Dari aspek perencanaan hukum atau teknik perundang-undangan, Waileruny menilai, fakta ini sebagai sesuatu kekacauan perencanaan hukum yang sangat fatal, juga sebagai bentuk penipuan dan pembudohan masayarakat yang sangat nyata.
“Saya mengharapkan agar teman-teman praktisi hukum dan para ilmuwan hukum di kampus-kampus Fakultas Hukum, mesti terlibat untuk membantu meluruskan Permendagri ini. Karena apa yang dilakukan oleh Mendagri dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB. sebagai ancaman yang serius terhadap keilmuwan,”tegasnya.
Pertentangan yang terus-menurus menjadi alasan bagi para pejabat di Kemendagri menggunakan anggaran Negara untuk melakukan berbagai pertemuan, meninjau lokasi. Hal yang sama juga terjadi dikalangan pejabat provinsi dan kabupaten SBB serta DPRD. untuk berulang kali melakuan pertemuan, perjalanan ke Jakarta dan sebagainya.
Kejahatan ini tambah Waileruny sangat mudah ditelururi oleh Kejaksaan atau Polisi sesuai tingkatan.
Diantaranya dengan mempertanyakan pihak Kementerian, mengapa sampai menerbitkan Permendagri yang bertentangan dengan putusan MK. Sedangkan pada pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten SBB, mengapa mesti tunduk pada Permendagri, padahal mereka mengetahui bahwa Permendagri tersebut salah. (BB-DIAN)