BERITABETA.COM, Jakarta – Pengacara kondang Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc melibatkan berapa pakar hukum dalam mengajukan  judicial review terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Salah satunya adalah Pakar Hukum Tata Negara DR. Fahri Bachmid,S.H.,M.H yang juga putra Maluku. Selain Fahri  untuk memperkuat permohonan tersebut, Yusril Ihza Mahendra juga menghadirkan ahli lain antara DR. Hamid Awaludin,S.H.,M.H, dan  Prof. DR. Abdul Gani Abdullah,S.H.,M.H.

“Saya diminta serta diajukan sebagai Ahli dalam perkara judicial review ini oleh Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc dan Kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office sesuai kapasitas akademik dan keilmuan saya,” ujar Akademisi dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, DR. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., kepada beritabeta.com, Selasa malam (28/9/2021).

Fachri mengakui, secara lengkap keterangan yang disampaikan telah disampaikan dan menjadi bagian dari berkas permohonan untuk kepentingan pemeriksaan perkara judicial review di MA.

Salah satu poin dari pengajuan judicial review yang diajukan itu adalah membela empat kader Partai Demokrat yang dipecat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Fahri, gugatan AD/ART Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono tersebut merupakan suatu isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui suatu terobosan hukum dan keputusan yang lebih prospektif serta futuristik untuk perbaikan “kesisteman” partai politik di Indonesia kedepan.

“Ketika Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc mengajukan permohonan ini ke MA, kita secara sadar harus mahfum bahwa masalah AD/ART Partai Politik secara hukum peraturan perundang-undangan kita luput menjangkau serta mengatur soal masalah ini,” katanya.

Secara hipotetis, kata Fahri,  bagimana AD/ART Parpol bertentangan dengan misi dan tujuan Parpol  seperti yang diatur dalam perundang-undangan  partai politik? karena UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah Parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.

“Tidak ada satupun perintah yang bersifat imperatif dan kewajiban bagi Parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan Parpol yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya,” tandasnya.

Sedangkan disisi lain AD/ART adalah peraturan dasar “hukum “ yang mengatur secara internal parpol.