Fahri Bachmid Dihadirkan oleh Penggugat sebagai Ahli di PTUN Jakarta, Lawan Kemenhub
BERITABETA.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dihadirkan sebagai ahli dalam pemeriksaan persidangan perkara sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 334/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan Penggugat Ahli waris Alm Hasan Djasri, Priyo Adhisartono melawan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku tergugat.
Fahri Bachmid secara resmi diajukan sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Muhammad Rullyandi.
Di dalam persidangan, Fahri Bachmid mengemukakan pokok pandangan serta analisia hukumnya terkait sengketa tersebut.
Secara faktual, kata Fahri sesungguhnya dalam upaya pengalihan status rumah dinas golongan II menjadi golongan III sejak 1987 yang sampai saat ini belum terealisir sesuai mekanisme hukum yang ada, sebab potensial diabaikan oleh pihak yang berwenang pada instansi tersebut.
Perkara ini terkait dengan permohonan pengalihan status rumah negara di Kompleks Perumahan Ditjen Perhubungan Udara, Jalan Warung Jati, Jakarta Selatan oleh Priyo Adhisartono yang adalah ahli waris dari Hasan Djasri bin Djojo Sudarmo.
Hasan Djasri adalah pensiunan pegawai negeri Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Udara, yang telah menempati rumah di Kompleks Perhubungan Udara tersebut selama 35 tahun.
Dijelaskan, berdasarkan fakta hukum yang dialami oleh Priyo Adhisartono secara berkelanjutan dari upaya alm Hasan Djasri, oleh karena sikap Kemenhub yang selalu berubah-ubah terhadap usulan permohonan alih status golongan III.
“Kendala persoalan inti mengenai adanya status tanah sengketa yang kemudian pada tahun 2007 demi hukum telah diselesaikan dengan terbitnya sertifikat atas nama Ditjen Perhubungam Udara,” pungkasnya.
Menuruf Fahri Bachmid, tindakan dan perbuatan hukum pemerintahan yang terkesan mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak melakukan sesuatu sesuai kewenangannya tersebut, tentunya sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, serta legalitas.