BERITABETA.COM, Ambon – Michael Glen Manuptty, terpidana tindak pidana narkotika beberapa waktu lalu telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri di Jakarta.

Sejumlah asset milik Michael Glen Manuputty juga telah disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Asset-aset tersebut berada di wilayah Ambon, Ibukota Provinsi Maluku.

Diduga sejumlah asset ini dibeli oleh Michael Manuputy dari hasil bisnis narkoba, lalu dikelola oleh kakanya di Ambon. BNN telah menyita sekitar 21 sertifikat beserta tanah, mobil dan sepeda motor, serta mesin genset.

Meski begitu, Erna Magdalena Manuputty kakak kandung Michael Glen Manuputty tidak terima. Dia mengklaim asset yang disita oleh BNN itu adalah miliknya pribadi, dan bukan milik adiknya Michael Glen Manuputty.

Berdasarkan klaim ini, Erna Magdalena Manuputty melakukan perlawanan dengan jalan mengguat BNN di Pengadilan Negeri Ambon.

Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku telah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BNN Pusat cq Kepala Badan Narkotika Nasonal Provinsi Maluku atas gugatan [penggugat] Erna Magdalena Manuputty atas perkara perdata nomor 229/PDT.G/2021/PN.AMBON tanggal 28 September 2021 di PN Ambon.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Istu Catur Widi Susilo, SH, M.Hum, kepada wartawan didampingi Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba di kantor Kejati Maluku Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Jumat, (03/12/2021).

Widi menerangkan, Penggugat adalah kakak kandung dari tersangka sekaligus terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika atas nama Michael Glen Manuputty.

“Mengapa Magdalena menggugat BNN, karena [penggugat] merasa sejumlah aset yang sekarang ada pada penguasaannya itu setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik BNN, diduga oleh penyidik itu berasal dari tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh Michael Glenn Manuputty adik dari penggugat,”jelas Widi.