BERITABETA.COM, Ambon – Michael Glen Manuptty, terpidana tindak pidana narkotika beberapa waktu lalu telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri di Jakarta.

Sejumlah asset milik Michael Glen Manuputty juga telah disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Asset-aset tersebut berada di wilayah Ambon, Ibukota Provinsi Maluku.

Diduga sejumlah asset ini dibeli oleh Michael Manuputy dari hasil bisnis narkoba, lalu dikelola oleh kakanya di Ambon. BNN telah menyita sekitar 21 sertifikat beserta tanah, mobil dan sepeda motor, serta mesin genset.

Meski begitu, Erna Magdalena Manuputty kakak kandung Michael Glen Manuputty tidak terima. Dia mengklaim asset yang disita oleh BNN itu adalah miliknya pribadi, dan bukan milik adiknya Michael Glen Manuputty.

Berdasarkan klaim ini, Erna Magdalena Manuputty melakukan perlawanan dengan jalan mengguat BNN di Pengadilan Negeri Ambon.

Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku telah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BNN Pusat cq Kepala Badan Narkotika Nasonal Provinsi Maluku atas gugatan [penggugat] Erna Magdalena Manuputty atas perkara perdata nomor 229/PDT.G/2021/PN.AMBON tanggal 28 September 2021 di PN Ambon.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Istu Catur Widi Susilo, SH, M.Hum, kepada wartawan didampingi Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba di kantor Kejati Maluku Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Jumat, (03/12/2021).

Widi menerangkan, Penggugat adalah kakak kandung dari tersangka sekaligus terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika atas nama Michael Glen Manuputty.

“Mengapa Magdalena menggugat BNN, karena [penggugat] merasa sejumlah aset yang sekarang ada pada penguasaannya itu setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik BNN, diduga oleh penyidik itu berasal dari tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh Michael Glenn Manuputty adik dari penggugat,”jelas Widi.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik BNN, uang yang merupakan hasil tindak pidana narkotika itu dibelikan sebagian besar tanah berlokasi di Air Louw, Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang dipergunakan oleh penggugat [Magdalena Manuputty].

Di lokasi ini ada bangunan yang disebut atau dikenal dengan nama rumah Belanda juga dijadikan sebagai tenpat usaha terutama dikelola oleh penggugat.

Widi menyebut ada sekitar 21 sertifikat beserta tanah yang disita oleh penyidik BNN berlokasi di Air Louw Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Sertifikat tersebut atas nama Liza Marie Manuputty. Dia adalah adik penggugat yang sudah meninggal dunia.

Tetapi, lanjutnya, yang bersangkutan mengelola hasil-hasil tindak pidana keuangan dari Michael Glen Manuputty.

Kenapa ada kaitannya dengan penggugat? Karena penggugat yang menguasai tanah dimaksud, yakni merasa tidak terima kalau itu dianggap berkaitan dengan perbuatan adik penggugat [Michael Glen Manuputty].

Sekarang perkara ini tengah disidik oleh Penyidik BNN Pusat. Karena BNN Pusat yang melakukan penyitaan terhadap asset-aset tersebut.

“Karena diikuti tuh transaksi keuangannya oleh penyidik. Ternyata menurut penyidik, itu [uang] dibelikan sejumlah sertifikat tanah dan tanahnya sekitar 2.250 M2 ada sekitar 21 sertifikat tanah, namun dalam satu bidang hamparan tersebut,” ungkapnya.

Karena asset-aset ini disita oleh Penyidik BNN, maka penggugat tidak terima. “Dia bilang ini tidak ada kaitannya dengan adiknya. Menurut penggugat ini hasilnya sendiri. sehingga dilakukan gugatan terhadap BNN,” imbuhnya.

Widi menerangkan, karena lokasi [objek perkara] di wilayah Kota Ambon, maka BNN menguasakan kepada Kejati Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili BNN di dalam sidang perkara perdata ini. JPN pun tengah menyiapkan jawaban untuk disampaikan pada persidangan pekan depan.

Terkait dugaan TPPU yang dilakukan Michael Glen Manuputty dari hasil transaksi narkotika hingga membeli asset-aset tersebut ditaksir miliaran.

 “Yang disita ini sebagian. Michael Glen Manuputty sendiri tindak pidana asalnya [narkotika], sudah divonis seumur hidup. Nah sekarang dia menjadi tersangka lagi dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika,” beber Widi.

Menurut penyidik BNN, lanjutnya, selama di penjara ternyata dia masih melakukan transaksi narkoba. Tetapi, yang menerima hasil [uangnya] adalah Lisa Marie Manuputty (almarhumah).

“Tapi sebelum Lisa meninggal dunia, menurut penyidik BNN, dia sudah beli tanah ini bersama-sama dengan penggugat, sekitar 21 sertifikat beserta tanah,” paparnya.

Selain asset tanah, BNN juga menyita 2 unit mobil dan sepeda motor, serta satu unit genset besar yang dipakai untuk kepentingan usaha pada lokasi tersebut.

Selanjutnya, Rabu (08/12/2021) pukul 09.00 WIT, Pengadilan Negeri Ambon akan menggelar sidang dengan agenda penyampaian jawaban tergugat [BNN] oleh Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku atas gugatan Magdalena Manuputty. (BB)

 

Editor: Redaksi