BERITABETA.COM, Ambon  - Terdakwa pelaku dugaan rudapaksa [pencabulan] Daniel Joseph dituntut Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri [Kejari] Maluku Tengah [Malteng] dengan ancaman hukuman  10 tahun penjara.

Terdakwa diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia lima tahun pada Jumat 26 Agustus  2022 sekitar pukul 18:00 WIT di Dusun Momoking, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah.

“Terdakwa diyakini bersalah telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata JPU di Ambon, Selasa (11/1/2023).

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, sementara sejumlah barang bukti milik korban dan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya menimbulkan trauma terhadap korban dan keluarganya, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Kejadian ini terjadi saat korban bersama dua rekannya hendak pergi membeli gorengan dan berpapasan dengan terdakwa.

“Terdakwa memanggil mereka masuk ke dalam rumah milik saksi Al Akbar Khouw dengan cara menarik tangan mereka dan melakukan aksi bejatnya," tandas JPU.

Saat kejadian itu, korban tidak berani berteriak karena merasa takut terhadap terdakwa, namun ada satu rekan korban yang tidak ikut masuk ke dalam rumah sementara mengintip aksi tersebut (*)

Editor : Redaksi