Dijelaskan, dalam khazanah hukum administrasi, tindakan pemerintahan sendiri dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan faktual/materil (feitelijk/materielehandeling).

Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang didasarkan norma-norma hukum tertentu dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum tertentu,” secara doktriner, tindakan konkret (concrete handelingen) atau tindakan faktual (Feitelijk Handelingen).

Hal ini sebagaimana terdapat dalam rumusan norma Pasal 86 dan pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan adalah terdapat intensi yuridis bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam melakukan kewajiban hukumnya.

“Jadi hakikatnya jika badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak melakukan sesuatu perbuatan pemerintahan tertentu dan menimbulkan akibat hukum serta kerugian kepada subjek/adresat hukum, maka telah dapat dikualifisir serta dijadikan sebagai Objectum Litis dan dapat uji ke pengadilan,” tandas Fahri Bachmid.

Tindakan faktual/materil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.

Sehingga dengan demikian, perbuatan/tindakan diamnya pejabat tata usaha negara atas persoalan tersebut sesuai norma dalam UU No. 30/2014 tentang administrasi negara dapat di golongkan sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) ini menegaskan, keputusan Kemenhub yang selalu berubah-ubah itu bertentangan dengan asas kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik.

“Dengan demikian perbuatan/tindakan aktual dari Kementerian perhubungan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip serta kaidah-kaidah hukum administrasi negara itu sendiri,” tegasnya (*)

Editor : redaksi