BERITABETA.COM, Ambon - Polimik seputar pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail beberapa waktu lalu, terus mendapatkan tanggapan beragam dari publik Maluku.

Salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi beritabeta.com di Ambon, Rabu malam (28/7/2021) Fahri mengatakan, kebijakan Gubernur Maluku yang memberhentikan sementara Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang, dan diangkat Pelaksana Harian  (Plh) Sekda Sadli Le, dari pandangan hukum administrasi serta tata pemerintahan merupakan sesuatu hal yang biasa saja.

“Ini hal yang lumrah dalam praktik teknis kepemerintahan. Sebab hal tersebut telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi kebijakan itu ditempuh dalam rangka menjalankan tugas-tugas sementara Sekda yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu,” tandasnya.

Menurutnya, jika terjadi kondisi faktual serta keadaan hukum tertentu seperti itu, sarana hukum yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuanya, kata dia, ada pada Pasal 214 yang mengatur bahwa apabila Sekretaris Daerah Provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah Provinsi dapat dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, atas persetujuan Menteri, maupun Peraturan Pemerintah RI nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Fahri Bachmid menjelaskan, dalam peraturan pemerintah itu juga mengatur lebih lanjut tentang keadaan dimana terjadi kekosongan Sekretaris Daerah yang didasarkan pada alasan-alasan khusus.

"Semisal di poin a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil, dengan demikian fenomena tersebut menjadi sesuatu yang generik sesuai kebutuhan pada lapangan praktik administrasi pemerintahan,"kata dia.