LSM Ungkap Mark Up Proyek Pagar Milik Dinas Pariwisata Malteng
BERITABETA.COM, Masohi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram mengendus adanya tindakan mark up (penggelembungan) dari pelaksanaan proyek pagar pembatas dengan nilai paket Rp. 411. 000.000. Proyek pagar sepanjang 145 meter ini berlokasi di Natsepa, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Proyek milik Dinas Pariwisata Malteng TA 2019 ini dubangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketua LSM Pukat Fahri Asysatri kepada beritabeta.com di Masohi, Rabu (15/1/2020) menegaskan, pembangunan pagar ini telah jelas ketahuan adanya mark-up, karena dibangun tanpa menggunakan fondasi baru, tapi menggunakan fondasi lama.
Menurut Fahri selain ada mark –up, proyek yang dikerjakan CV. Nusa Ina tersebut juga telah melawati batas kontrak pada 15 Desember 2019.
“Memasuki tahun 2020 setelah masa adendum berakhir pun, proyek ini tak kunjung selesai hingga hari ini. Nampak jelas dinding pagar tak diaci melainkan hanya dikwas menggunakan semen,” beber Fahri.
Fahri menegaskan, dengan temuan mark up yang dilakukan pada pondasi pagar, tentunya sangat menyalahi ketentuan kontrak yang memerintahkan agar wajib dibuat susunan pondasi baru.
“Dari hasil tinjauan LSM ke lapangan, masih ada puluhan meter pagar yang tidak dikerjakan. Inilah kinerja Dinas Priwisata yang dipimpin oleh seorang pelaksana tugas yang rangkap jabatan,” tandas Fahri.
Atas kondisi ini, Fahri berharap agar temuan ini dapat disikapi aparat penegak hukum. Sebab, pelaksanaan proyek semacam ini sangat merugikan negara.
Fahri juga mempertanyakan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan, apakah perusahan pelaksana telah membayar denda kepada daerah? Apa Dinas Pariwisata sudah memberi sanksi tegas dan memutus kontrak kerja dengan pihak ketiga?
“Saya ingin tahu apa fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Malteng berjalan? Apakah DPRD tahu berapa banyak paket DAK yang dikelola oleh semua SKPD dan bisa memastikan semua pekerjaan tak menyalahi aturan?,” tanya Fahri
Untuk itu, Fahri mendesak penyidik tipikor segera menindaklanjuti perkara ini. Sebab, bau mark- up sangat jelas dalam proyek ini. Sekian banyak paket proyek di area Natsepa diduga diatur oleh satu orang yang memiliki hubungan dekat dengan kekuasaan.
Kepada DPRD, tambah dia, agar segera mengecek ke TKP untuk dapat memastikan langsung dan segera mengambil sikap tegas atas kelalaian tersebut. Pastikan pencairan dana sisa proyek sesuai dengan laporan progres fisik di lapangan.
“Bila ditemukan ada laporan yang manipulatif, maka tentu ini sebuah pelanggaran sistematis yang wajib didindaklanjuti oleh DPRD, pihak penegak hukum dan tentu saja Kementerian Pariwisata Republik Indonesia,” bebernya.
“Ini hanya satu dari sekian banyak proyek kosmetik yang bermasalah di Kabupaten Maluku Tengah,” sambung Fahri (BB-OS)