BERITABETA.COM, Namlea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengungkap dugaan korupsi berupa mark up pengadaan lampu jalan bertenaga surya yang dibeli dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Buru di tahun 2018 - 2019 lalu.

Akibat mark up itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.11 miliar. Kejari Buru pun berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp. 212 juta  yang dikembalikan 15 penjabat kepala desa (kades) di Kabupaten Buru.

"Penanganan kasus mark up  lampu jalan di Kabupaten Buru tahun 2018 - 2019 telah berhasil diselamatkan uang sebesar Rp.212 juta dari 15 kades,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan , Jumat sore (16/04/2021).

Muhtadi mengatakan masih ada sekitar 60 Kades di Kabupaten Buru yang mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan itu secara tidak sah dan belum mengembalikan dananya.

Atas kondisi ini, Muhtadi menghimbau kepada para Kades yang menikmati keuntungan dari pengadaan lampu jalan ini supaya menyerahkan keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar itu kepada Kejaksaan Negeri Buru.

“Pihak-pihak di luar kepala desa, juga harus segera menyerahkan uang haram yang dinikmatinya,” desak Kajari Buru.

Himbauan serupa juga disampaikan kepada para pelaku dan master main penerima uang haram dalam kasus yang  lain.

"Ini baru di Kabupaten Buru. Di Kabupaten Buru Selatan akan nyusul  juga karena modusnya sama,"tutur Muhtadi.

Dari empat fendor perusahaan pengadaan lampu jalan tenaga Surya yang didata, sementara ini kejaksaan masih fokus kepada CV Tujuh Wali perusahan yang beralamat di Provisni Papua.

Dijelaskan, modusnya perusahan CV Tujuh Wali mendatangi desa-desa menawarkan Lampu Jalan Tenaga Surya tersebut. Kemudian Kades tidak bisa menolak dan mengikuti pengadaan.

Muhtadi mengaku, yang disayangkan para penjabat Kades ini harusnya menolak, karena harga lampu jalan itu tidak wajar.

Menurut Muhtadi, modus yang dilakukan adalah mark up harga lampu jalan ini gila-gilaan mencapai 400 persen dari harga normal.

“Jadi kalau harganya itu Rp.3 juta - Rp.5 juta, dijual sampai Rp.27 juta - Rp.28 juta,"ungkap Muhtadi.