BERITABETA.COM, Namlea –  Anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem, John Lehalima, mengungkap adanya dugaan  mark-up pengadaan lampu jalan menggunakan Dana Desa di Desa Waekose, Kecamatan Fenalisela.

Pegadaan lampu jalan itu, harganya melamapaui harga sebenarnya sehingga diduga kuat merugikan negara ratusan juta rupiah.

“Lampu jalan di Desa Waekose itu tertulis dibeli dengan harga Rp.28 juta per unit. Untuk itu kami meminta kejaksaan untuk memeriksa pejabat kepala desa Waikose terkait dengan terjadi nya mark- up lampu pada proyek tersebut,” ungkap John Lehalima kepada awak media, Jumat (7/2/2020).

Ia mengakui, harga lampu jalan tenaga surya ini hanya dibeli di Surabaya seharga Rp.2,5 juta per unit. Proses penetapan pagu anggaran untuk pengadaan lampu jalan yang tidak wajar  termuat dalam APBDes desa Waikose. Karena itu diduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai puluhan juta ruipah per unit.

Olehnya itu, sebagai anggota DPRD saya mendesak Kejaksaan Negeri untuk membentuk tim dan memeriksa pj,kepala desa Waikose,sdra Simson Batuwael.

“Bukan saja soal merk-up harga,lampu yg baru dipasang belum sampe enam bulan itu sudah tidak lagi menyala,padahal lampu jalan tersebut seharus ada garansi sekurangnya satu tahun,” imbuh Lehalima.

Sebagai wakil rakyat, Lehalima kembali mendesak agar ada langka serius dari f Kajari Buru  mengusut tuntas kasus lampu jalan di desa Waikose.

“Karena saya menilai penetapan harga lampu jalan oleh kepala desa di dalam APBDes diluar kewajaran,dan ingin berspiko untuk mendapatkan keuntungan,dan jelas sebuah kejahatan korporasi, kejahatan terstruktur, sistematis dan masif,di tambah ada upaya memperkaya diri sendiri soal ketidak wajaraan dan pagu pengadan lampu jalan antara harga pasar dan harga yg ada dalam Rap,”pungkas Lehalima.(BB-DUL)