Penjabatan (Pj) Kepala Desa (Kades) Jakarta Baru, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Juartin dituding tidak transparan dalam mengelola Dana Desa (DD) oleh sejumlah masyarakat setempat.
Sebanyak 40 desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku pada 2024 ini mendapat alokasi kinerja Dana Desa (DD).
Sebanyak 7 desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga September 2024 ini belum melakukan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap satu.
Puluhan kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku dan Polres jajaran segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) dan Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA) di Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diberi penguatan tentang fungsi pengawasan.
Tujuannya untuk mencegah sekaligus menghindari masalah hukum yang kerap menjerat Kades -- perangkat desa, akibat penyalahgunaan Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD).
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas meminta kepada Kepala Desa [Kades] definitif yang baru dilantik agar transparan dalam pengelolaan Dana Desa [DD] dan Alokasi Dana Desa [ADD].
Kejaksaan Negeri [Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] mengungkapkan telah menerima sebanyak 20 laporan dugaan penyalagunaan Dana Desa [DD] dan Alokasi Dana Desa [ADD] sepanjang tahun 2022.
Bupati Maluku Tengah [Malteng] Tuasikal Abua meminta Kepala Pemerintahan Negeri [KPN] untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunnan, terutama melakukan pemberdayaan masyarakat di desa [negeri].
Jaksa penyelidik pada Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Ambon di Saparua tengah memproses seluruh rangkaian penyelidikan. Setelah itu, status hukum kasus ini akan bergeser atau beralih dari penyelidikan ke penyidikan.