Puluhan Kasus Korupsi yang Ditangani Polda Maluku dan Polres Jajaran Segera Disidik

BERITABETA.COM, Ambon — Puluhan kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku dan Polres jajaran segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena usai melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) dengan Kasat Reskrim Polres jajaran melalui Zoom pada Rabu (10/7/2024).
Kombes Pol Hujra Soumena menandaskan, kasus-kasus tersebut didominasi oleh kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang ditangani di Polres jajaran.
"Tadi saya gelar kegiatan anev bersama seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran terkait penanganan perkara korupsi. Sudah saya perintahkan agar dalam bulan ini status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," tandas Kombes Pol Hujra Soumena.
Soumena mengungkapkan, ada puluhan perkara korupsi DD/ADD di Maluku. Proses hukumnya ditangani oleh Polres setempat sesuai lokasi desa tersebut.
Dia mengatakan, terduga pelaku korupsinya mayoritas para kepala desa serta aparat desa lainnya yang menggunakan DD/ADD untuk kepentingan pribadi.
"Akibatnya penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saya sudah perintahkan agar dalam bulan ini status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya.
Mantan Wakapolresta Serang Kota ini menerangkan, dari penjelasan para Kasat Reskrim Polres jajaran, ada beberapa kepala desa yang telah kabur melarikan diri karena takut diproses.
Karena itu, terhadap para terduga pelaku korupsi yang melarikan diri, Hujra dengan tegas telah memerintahkan Kasat Reskrim jajaran untuk melakukan penangkapan.
"Ada beberapa kepala desa yang sudah melarikan diri, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim yang menangani perkaranya untuk melakukan penangkapan," terangnya.
Selain perkara korupsi DD/ADD, ada juga beberapa kasus korupsi yang melibatkan beberapa dinas di beberapa kabupaten/kota di Maluku, termasuk yang ditangani Ditreskrimsus akan segera naik penyidikan di akhir bulan ini.
la menambahkan, dengan ditingkatkan status perkara ke penyidikan, diharapkan pada bulan Agustus nanti bisa saja dilakukan penetapan tersangka. Tetapi tentunya alat bukti sudah lengkap termasuk audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
"Semoga saja setelah perkara naik status ke penyidikan maka di bulan Agustus sudah bisa ada perkara yang dilakukan penetapan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya," tambahnya.
Alumni Akpol tahun 1999 ini ini berujar, untuk naik status ke penyidikan dan penetapan tersangka, akan dilakukan secara bergilir masing masing Kasat Reskrim Polres jajaran melakukan paparan di depan Dirreskrimsus.
Direskrimsus mengaku, Kamis (11/7/2024) sudah ada Kasat Reskrim yang melakukan paparan.
"Sehingga sampai akhir Juli nanti, status kasus yang masih dalam penyelidikan itu sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ingat ini uang rakyat. Jika disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ya harus dipertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi