BERITABETA.COM, Jakarta –  Sepanjang 14 tahun terakhir, tahun 2018 menjadi tahun terbanyak kepala daerah menjadi koruptor. Ada sebanyak 29 orang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.Hasil ini diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengaku memantau kepala daerah yang terlibat korupsi dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data yang diperoleh ICW itu dihimpun mulai dari 2004 hingga 2018, dengan batasan hanya kasus korupsi yang ditangani KPK. Sepanjang waktu tersebut, tercatat ada 104 kepala daerah terlibat korupsi. “Jumlah paling tinggi terjadi pada tahun 2018 dengan 29 kasus (kepala daerah), disusul tahun 2014 dengan 14 kasus yang ditangani,” kata Peneliti ICW, Egi Primayoga dalam paparan di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).

ICW juga merinci jumlah kasus korupsi kepala daerah dari segi wilayah. Dari segi wilayah, sepanjang 14 tahun terakhir, kepala daerah yang terjerat kasus korupsi paling banyak terjadi di Jawa Timur. Terdapat 14 kasus yang ditangani KPK. Sumatera Utara menyusul dengan 12 kasus dan Jawa Barat dengan 11 kasus.

Kemudian, dalam hal jabatan, selama 14 tahun terakhir, Bupati menjadi jabatan kepala daerah yang paling sering melakukan korupsi. Terdapat kasus korupsi 62 bupati yang ditangani KPK. Walikota menjadi jabatan kedua terbanyak dengan 23 kasus. Sementara, Gubernur yang menjadi koruptor berjumlah 15 kasus.

“Kebanyakan korupsi kepala daerah ini bentuknya suap,” ungkap Egi Primayoga.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar konferensi pers terkait jerat hukum yang menjerat kepala daerah koruptor di Kalibata, Jakarta Selatan. Minggu (16/12/2018).

Berdasarkan data ICW, suap memang menjadi jenis korupsi yang paling banyak dilakukan kepala daerah dalam 14 tahun ini. 45 persen dari kasus korupsi terjadi dalam bentuk suap. Bentuk korupsi berupa tindakan yang merugikan keuangan negara menempati tempat kedua dengan 30 persen dari semua kasus. Sementara, gratifikasi menduduki tempat ketiga dengan 11 persen kasus.

Selain jenis korupsi, pemantauan ICW juga menelusuri lingkup korupsi kepala daerah. Hasil pemantauan, korupsi pengadaan barang dan jasa menjadi yang terbanyak dengan 27 persen kasus. Terbanyak kedua yakni korupsi infrastruktur dengan 23 persen kasus. Kemudian, korupsi perizinan menyususl dengan 17 persen kasus.

Vonis Tak Buat Jera

ICW menilai proses hukum dan peradilan yang diterapkan pada para koruptor, khususnya kepala daerah di Indonesia belum cukup membuat jera. Rata-rata vonis terhadap kepala daerah yang terjerat korupsi adalah 6 tahun 4 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari rata – rata tuntutan yaitu 7 tahun 5 bulan.

“Ini menggambarkan ironi, di tengah maraknya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah, justru lembaga pengadilan memberikan vonis yang tidak memberikan efek jera,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparannya di Jakarta Selatan.

Data vonis yang di bawah tuntutan jaksa, kata Kurnia, menunjukkan bahwa hakim masih kerap memberikan vonis di bawah rata-rata tuntuan Jaksa. Padahal, tidak ada aturan yang menghalangi hakim untuk memvonis di atas tuntutan.

Justru, hal yang dilarang adalah jika hakim memberikan vonis di atas pidana maksimal yang tertulis di undang-undang atau berlainan pasal yang didakwakan.

Lebih lanjut, Kurnia memaparkan. Terdapat beberapa faktor yang membuat vonis pada para kepala daerah koruptor tak maksimal. Faktor itu yakni, UU Pemberantasan Tipikor masih membuka celah untuk memberikan vonis ringan terhadap pelaku korupsi.

Untuk kategori merugikan keuangan negara, dalam pasal 3, disebutkan pidana penjara minimal hanya satu tahun untuk seseorang yang mempunyai jabatan. Pada pasal 2, untuk masyarakat umum, justru pidana minimumnya lebih rendah, yakni 4 tahun penjara.

Faktor berikutnya, lanjut Kurnia, ICW melihat bahwa hakim belum memandang korupsi sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary). Dari 84 perkara yang disidangkan di tingkat pertama, 41 di antaranya divonis ringan, dengan pidana di bawah 4 tahun. Hanya tiga perkara divonis berat, yakni di atas 10 tahun.

Di tingkat MA, dari total 28 perkara, 5 di antaranya divonis ringan. ICW menyebut hal ini erat kaitannya dengan kehadiran mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kerap menghukum berat pelaku korupsi. Temuan dari catatan ini, dari lima vonis ringan itu, empat di antaranya tak diketuai Artidjo.

“Kejadian ini bukti bahwa Hakim Agung di MA sekalipun belum punya pandangan yang sama dengan Artidjo, yakni menghukum berat koruptor,” ucap Kurnia.

Selanjutnya, penuntutan Jaksa KPK juga dinilai belum maksimal. Dari 84 perkara yang disidangkan, setidaknya 16 tuntutan termasuk kategori ringan (1 – 4 tahun). Padahal, jelas Kurnia, melihat konstruksi dakwaan, mayoritas menggunakan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor yang memungkinkan pelaku korupsi dituntut seumur hidup.

Selain itu, para koruptor tidak akan kapok karena setelah melakukan korupsi yang merugikan negara pun, hal politiknya tak dicabut. Misalnya, kasus suap yang melibatkan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait pembahasan APBD. Gatot memberi suap pada 38 anggota DPRD Provinsi Sumut (BB-ADIS)