Rasilu, Potret Kaum “Sandal Jepit”….

AKU seperti bemo atau sendal jepit. Tubuhku kecil mungil biasa terjepit. Pada siapa ku mengadu? Pada siapa ku bertanya ?
Jauh sebelum kasus “sandal jepit” merebak, penyanyi kondang Iwan Fals sudah teriak-teriak soal sandal jepit dalam syair lagunya “Besar dan Kecil”. Iwan menganalogikan rakyat kecil seperti sendal jepit yang selalu terjepit, diremehkan, lemah, selalu kalah.
Seperti sandal jepit, begitulah kenyataan masyarakat kecil jika harus berurusan dengan hukum. Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini.
Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.
Kasus Rasilu si pangayuh becak asal Buton, Sulawessy Tenggara, menjadi bukti hukum “Besar dan Kecil” masih saja terlihat di Nusantara ini.
Rasilu bag didorong masuk jurang. Korban tabrak lari ini dihukum 18 bulan (1,5 tahun) penjara. Ia dinilai bertanggung jawab karena penumpangnya mati lantaran becaknya terjungkal setelah ditabrak mobil.
“Peristiwa ditabrak. Kemudian korban (penumpang becak) menderita luka-luka. Setelah dirawat dua hari menyebabkan kematian,” demikian ditegaskan Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setyobudi.
Rasilu membawa dua penumpang, Maryam dan Novi, pada 23 September 2018. Saat melintas di depan Masjid Raya Alfatah Ambon, sebuah mobil menabrak becak Rasilu. Becak terjungkal, dan mobil kabur. Maryam dibawa ke rumah sakit dan meninggal dua hari setelahnya.
Hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Rasilu. Ohh, Rasilu kalang kabut, seperti tak siap menerima cobaan. Dia menjadi terdakwa, dan didakwa bersalah melanggar pasal 359 KUH Pidana dan pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Suara lantang ketua majelis hakim Ronny Felix Wuisan yang didampingi Jimmy Wally dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di PN Ambon, seketika membuat dunia Rasilu menjadi gelap.
Rasilu hanya bisa menerima kenyataan baru dalam hidupnya. Dua bulan menjadi pengayuh becak di Kota Ambon, ternyata membawanya ke hotel prodeo. Padahal, di pundaknya ada harapan lima anaknya. Aisa (14) yang masih duduk di kelas 3 SMP, Anggun (13) kelas 2 SMP, Haliza (9) kelas 3 SD, Muhamad Alif (7), dan Ahmad yang baru berusia 1 tahun.
Mereka anak-anak yang ditinggalkan Rasilu. Siapa yang akan menafkahi mereka? Negarakah?. Sungguh telah mati hati nurani hukum di negara ini.
Kasus Rasilu memang bukan hal baru dalam dunia peradilan. Jauh sebelum cerita Rasilu, Nenek Minah (55) asal Banyumas juga divonis 1,5 tahun pada 2009.
Nenek Minah, divonis hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya, Nenek yang sudah renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh.
Itulah nasib kaum “Sendal Jepit”. Ada pula cerita lain di tahun 2012 silam. Seorang pelajar SMK 3 di Sulteng berinisial AAL (15). AAL dimejahijaukan lantara dituduh mencuri sandal jepit. Hanya gara-gara sandal jepit butut AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Mirisnya kasus AAL lebih gelap. Selama persidangan tak ada satu saksi pun yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL. Lagi-lagi nasib kaum “Sendal Jepit”, memang harus terjepit.

Rentetan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mereka para kaum “Sendal Jepit” nenek Minah, ALL dan Rasilu di Kota Ambon ini, memang banyak menuai tanggapan sejumlah pihak.
Sosiolog dari Universitas Indonesia Imam Prasodjo seperti dikutip Kompas.com, Kamis 5 Januari 2012 silam, mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Nenek Minah dan AAL itu menggambarkan bahwa proses hukum yang mati dari tujuan hukum itu sendiri. Hukum, kata dia, hanya mengikuti aturan formal, tidak memperhitungkan subtansi dan hati nurani.
Bahkan, Sosiolog Soetandyo Wignjosoebroto pernah mengatakan, hakim kini dinilainya terlalu legalistik terhadap putusan bersalah rakyat kecil. Hakim tidak mampu memahami arti dan makna sekaligus kearifan yang terkandung dalam aturan hukum. “Undang-undang itu dead letter law (hukum yang mati). Hukum menjadi aktif dan dinamik melalui kata hati dan tafsir hakim.”katanya.
Kembali ke kasus Rasilu, Pakar hukum pidana Abdul Fichkar Hadjar bahkan mengkritik keras putusan hakim PN Ambon yang memvonis Rasilu Alias La Cilu bersalah dan dihukum 18 bulan kurungan penjara.
Menurut Fickar, seperti dikutip JawaPos.com, Senin 25 Februari 2019, putusan ini melawan akal sehat, sekalipun secara logika yuridis ada pembenarannya.
Tukang becak dianggap tidak hati-hati (melakukan kelalaian) mengemudikan becaknya sehingga mengakibatkan kematian penumpangnya. “Tetapi jelas logika yuridis ini melawan asas dan prinsip keadilan karna yang menjadi prima causa. Atau penyebab utama kematian penumpangnya adalah ketidak hati-hatian atau kelalaian pelaku tabrak lari,” imbuhnya.
Fickar menilai, putusan ini tidak kuat landasan yuridisnya karena penyebab utamanya bukan pada kelalaian tukang becak. Fichkar bahkan meminta agar Rasilu mengajukan banding dengan tujuan untuk meluruskan kekacauan berpikir hakim. “Mungkin saja itu menyebabkan kekacauan pertimbangan putusan hakim terhadap Rasilu maka banding bisa diajukan,” tuturnya.
Hukum memang harus ditegakkan. Namun, apakah hal itu sudah sesuai rasa keadilan di masyarakat? Sungguh menohok jika kita menyimak bagaimana para pejabat dan koruptor berdasi putih mencuri uang rakyat yang nilainya sebanding dengan jutaan sandal jepit, kakao atau seperti yang menimpa Rasilu, juga cukup banyak terjadi. Mereka diperlakukan dengan terhormat.
Mereka dapat melanggeng bebas dari hukuman yang tidak terlalu berat. Mereka pun dapat mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Sebuah data yang membuat hati kita seakan tercabik dan menjadi bukti hukum “Besar dan Kecil” di negara ini masih abadi adalah yang dipaparkan Indonesian Corruption Watch (ICW). Data ICW itu menunjukan koruptor rata-rata hanya dihukum di bawah dua tahun.
Pada 2010, sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen hanya dijatuhi hukuman antara 1 dan 2 tahun. Sedangkan, 87 kasus divonis 3-5 tahun, 13 kasus atau 2,94 persen divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas pada sebuah kesempatan pernah mengakui bahwa hukuman untuk koruptor memang rendah. Pengadilan, kata Busyro, seakan-akan tak mencerminkan ideologi hukum yang baik. “Putusan hakim kehilangan roh untuk berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Busyro.
Ohhh, sungguh ironi. Di negeri yang dalam butir-butir dasar negaranya disebut menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perilaku berkeadilan ini, rakyatnya diperlakukan dalam perbedaan kasta besar dan kecil. Penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif. Keras dan tegas untuk rakyat kecil, tapi loyo dan bagai agar-agar bagi kalangan atas. Rasilu di Ambon, Nenek Minah di Banyumas dan ALL di Sulteng menjadi bukti adanya hukum “besar dan kecil”.
Mari berdendang bersama Iwan Fals… Mengapa besar selalu menang. Bebas berbuat sewenang-wenang. Mengapa kecil selalu tersingkir. Harus mengalah dan menyingkir. Apa bedanya besar dan kecil? (***)