BERITABETA.COM, Namlea – Kasus ajakan memilih caleg tertentu yang diduga dilakukan  Camat Airbuaya, Karim Gailea, masih tertahan di Bawaslu Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Gakumdu dari Kantor Kejaksaan Negeri Buru, masih mendalami proses pengusutan atas kasus yang meilit Karim Gailea ini dengan  tambahan klarifikasi selama tujuh kedepan  untuk mempelajari kasus tersebut.

Komisioner Bawaslu Buru, Ambran Sakula kepada wartawan di Namlea,  Sabtu (2/3) mengatakan, Bawaslu dan Gakumdu masih punya waktu tujuh hari ke depan untuk dapat memutuskan kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

“Berikan kami waktu tujuh hari ke depan.Ketika Bawaslu dan Gakumdu sudah memutuskan, maka kami akan mengundang teman wartaean untuk jumpa pers,”janji Ambran.

Menurut Ambran dan Ketua Bawaslu, Fathi Haris Thalib, bila mengacu pada Perbawaslu Nomor 31,  waktu klatofikasi tahap pertama selama tujuh hari masih belum cukup, maka boleh ada tambahan waktu tujuh hari lagi untuk melengkapi bukti-bukti dugaan pelanggaran.

Meski demikian, Ambran dan Fathi tidak bisa menjawab dengan gamblang, ketika ditanya kendalanya sampai perlu diperpanjang klarifikasi tujuh hari lagi.

Sedangkan Camat Airbuaya sendiri, akui Ambran telah selesai diperiksa bersama delapan orang saksi. Camat Airbuaya Katim Gailea diperiksa pasa Senin lalu (25/2), dimulai pada pukul 10.00 wit dan berakhir malam hari. “Diperiksa Gakumdu selama 10 jam,”jelas Ambran.

Ambran mengatakan, Camat Airbuaya dalam pembahasan tahap satu Bawaslu dan Gakumdu, yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 492, pasal 293, pasal 494 dan pasal 547.

Dengan pengggunaan pasal-pasal ini, bila terbukti, Camat Airbuaya terancam TP Pemilu debfan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp.12 juta rupiah.

Pram dari Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru menimpal, kalau Bawaslu masih melakukan klarifikasi.Sedangkan pihaknya dari jaksa penuntut umum ikut mendampingi.

Ketika ditanya kendalanya, Pram berdalih dari saksi yang telah dimintai keterangannya masih terlalu sedikit. Padahal yang sudah diambil keteranngan ada delapan saksi mata ditambah kesaksian terlapor Camat Airbuaya.”Karena kita ketahui, sesuai laporan di acara tersebut yang hadir banyak orang juga,”dalih Pram.

Dengan alasan harus fair, seluruh tamu undangan yang hadir pada acara pengresmian Balai Desa Bara itu harus dipanggil semua.”Nah kita harus fair, jadi kita harus panggil semuanya,”dalil Pram.

Dari delapan saksi yang sudah diperiksa itu, Pram megakui, belum termasuk Kapolsek Airbuaya. “Intinya, semua pihak harus kita panggil dahulu.Seandainya kita sudah punya alat bukti yang cukup, mesti belum semua selesai dipanggil, nanti kita bisa menentukan sikap,”kata Pram.

Ia menambahkan, kalau sampai saat ini temuan Panwascam Airbuaya yang dilaporkan ke Bawaslu Buru itu belum menemukan bukti permulaan yang cukup. Namun banyak pihak dari kalangan menilai, alasan Pram ini sangat tidak masuk akal dan tidak rasional, karena temuan Panwascam Airbuaya itu diperkuat dengan bukti video.

Dimana dalam video tadi pada barian kursi depan ada duduk sederetan tokoh, termasuk Bupati Ramly Umasugi yang anaknya Gadis Umasugi, caleg DPRD Maluku menjadi jualan oknum Camat Airbuaya.

Usai Camat mengobral jualan, terlihat semua pada bertepuk tangan, termasuk Kapolsek Airbuaya.

Ketika ditanya apakah diperlukan saksi ahli bahasa, Pram mengatakan bila dipandang perlu akan firapatkan dengan sentra Gakumdu, maka akan dihadirkan.

“Pernyataan oleh Camat Airbuaya menimbulkan asumsi di masyarakat seperti itu. Kita di Gakumdu tidak bisa serta merta menyatakan pernyataan camat itu benar (telah mengajak warga pilih caleg partai golkar). Makanya itu, kitq sedang melakukan klarifikasi mendampingi Bawaslu. Kita akan tentukan apakah ini maduk dalam setiap unsur pasal yang dapat dikrnakan terhadap camat sebagai ASN, tetapi sampai detik ini kami belum dapat menyimpulkan itu,”tambah Pram.

Sebelum itu diberitakan, Camat Airbuaya, Karim Gailea terancam dijerat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan bakalan dibui karena diduga dengan sengaja mengajak masyarakat untuk memilih calon legislatif dari partai tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib kepada wartawan melalui saluran telepon, pada Kamis lalu (21/2)  menjelaskan, Karim Gailea dilaporkan Panwascam Kec.Airbuaya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.”Terkait dengan himbauannya agar memilih caleg dari partai tertentu,”beber Fathi Haris Thalib. (BB-DUL)