BERITABETA.COM, Namlea – Camat Airbuaya, Karim Gailea terancam dijerat dugaan Tindak Pidana Pemilu  karena diduga dengan sengaja mengajak masyarakat untuk memilih calon legislatif (Celeg) dari partai tertentu.

Karim Gailea dilaporkan Panwascam Kecamtan Airbuaya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Terkait dengan himbauannya agar memilih caleg dari partai tertentu,”ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Fathi Haris Thalib kepada wartawan melalui saluran telepon, Kamis (21/2/2019).

Fathi yang mengaku sedang berada di Jakarta, namun dia menjelaskan, ajakan camat itu disampaikan pada Jumat sore lalu, saat kegiatan pengresmian Balai Desa Bara di Kecamatan Airbuaya.

Ajakan agar memilih caleg tertentu itu terekam dan videonya kini beredar luas di masyarakat.

Fathi sangat menyayangkan hal itu, dan camat dinilainya sangat gegabah menyampaikan tutur kata di hadapan umum, apalagi di acara resmi yang turut dihadiri bupati dan pimpinan dewan serta forum pimpinan kecamatan.

Sebelumnya, Bawaslu Pusat melalui surat tertanggal 15 Oktober 2018 lalu telah mengirimkan surat tertulis setebal lima halaman yang bersifat segera guna menghimbau ASN netral.

Surat itu juga mengutip UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal-pasal tentang larangan serta sanksi bagi ASN yang terlibat.Namun sayangnya tak diindahkan onkum camat ini.

“Kita sedang klarifikasi.Namun bila nanti terbukti yang bersangkutan terancam kurungan setahun penjara dan denda 12 juta rupiah,”ucap Fathi seraya menyarankan agar masalah ini ditanyakan lebih detail lagi kepada dua komisioner Bawaslu di Namlea.

Komisioner Bawaslu Ambaran Sakula yang dihubungi, lewat pesan WA hanya berujar singkat,”Masih tahap klarifikasi.Katong belum bisa berkomentar”, katanya.

Sementara komisioner Bawaslu lainnya, Hamdani Djafar yang berhasil dikontak lewat telpon selulernya menjelaskan, terkait Camat Airbuaya, masih dalam tahapan klarifikasi lanjutan.

Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Buru perlu melakukan klarifikasi, karena ada pelimpahan berkas dari panwas kecamatan ke kabupaten.”Sementara ada klarifikasi lanjutan dan katong didampingi oleh anggota Gakumdu, kejaksaan dan kepolisian,”akui Hamdani.

Ketika ditanya lebih lanjut, Hamdani hanya menjelaskan kalau ada laporan panwascam, terkait dengan dugaan camat mengarahkan orang atau masyarakat memilih kandidat dari partai tertentu.

Hal itu dilakukan camat saat memberikan sambutan di Balai Desa Bara. Ada bahasa atau kalimat camat yang mengandung unsur ajakan .

Panwascam, kata dia,  sudah klarifikasi langsung dengan Camat Airbuaya. Kemudian masalah ini diteruskan ke Bawaslu Kabupaten. “Camat sudah diminta klarifikasi di Panwascam.Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada keterangan tambahan saat klarifikasi lanjutan di Bawaslu,”ucap Hamdani (BB-DUL)