BERITABETA.COM, Namlea – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jumat (22/3/2019)  turun ke jalan memprotes dugaan tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan  Camat Airbuaya, Karim Gailea, karena dihentikan divisi hukum Bawaslu Kabupaten Buru. Demo HMI dipimpin kordinator lapangan (korlap) Ateng Fatsey dengan membawa massa sekitar 20-an orang.

Demonstran berkumpul di depan kampus Iqra Buru. Ateng Fatsey cs  pertama  mendatangi Kantor Panwascam Namlea. Namun seluruh komisioner Panwascam yang mereka cari tidak ditemui.

Staf Panwascam, Mustafa Latuconsina menginformasikan kalau para komisioner Panwascam sedang berada di Ambon, sehingga massa yang datang dengan mobil pick- up terbuka memilih melanjutkan demo di kantor Bawaslu Buru.

Berada di Bawaslu, massa tidak dapat menemui Ketua Bawaslu Fathi Hatis Thalib dan Divisi Hukum Ambran Sakula SH. Mereka kemudian diterima oleh Koordinator Divisi SDM Bawaslu, Muh Dani Jafar yang baru saja kembali dari dari kegiatan Apel siaga dan pam kota di Mapolres Pulau Buru.

Di hadapan Hamdani, HMI dibawah komando Ateng Fatsey, mempertanyakan  pelanggaran yang dilakukan Camat Airbuaya, Karim Gailea. HMI juga mempertanyakan permaslahan pelanggaran yang dilakukan oleh Kadis Sosial Buru, Zubair Surnia.

HMI juga melaporkan caleg dari Partai Nasdem dari dapil dua, Zakaria Bay yang berstatus pegawai honorer di Pemkab Buru. Konon kabarnya yang bersangkutan masih menerima gaji dan belum dicoret dari pegawai honor daerah.

Massa HMI saat berada di Kantor Bawaslu Buru dan diterima oleh Koordinator Divisi SDM Bawaslu, Muh Dani Jafar. (FOTO : beritabeta.com)

Hal ini mengulang cerita kasus lama di pileg DPRD Buru lima tahun lalu. Saat pegawai honorer Pemkab Buru  Sahril Besan menjadi caleg dari PDIP pada dapil yang sama. Walau gagal, Sahril masih tetap menjadi pegawai honorer dan akhirnya diangkat menjadi PNS dari jalur K2 tanpa tes.

Sementara itu, Dani yang ditanyai wartawan usai aksi demo tadi, hanya berujar singkat.  Katanya,  dia bertemu dengan adik-adik dari HMI sekadar hanya tukar pikiran. Saat di Mapolres Pulau Buru, Dani juga tidak bisa menjelaskan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang  ditangani Divisi Hukum. “Nanti tanya langsung ke Ambran,”pinta Dani.

Sebelumnya, dengan alasan kurang cukup bukti, Bawaslu Kabupaten Buru menutup kasus  dugaan Tindak Pidana (TP) Pemilu Camat Airbuaya, Karim Gaelea. Kepastian kasus ditutup itu diperoleh wartawan dari beberapa sumber di kalangan panwascam.

Namun saat kebenaran informasi itu dikonfirmasi kepada Divisi Hukum Bawaslu Buru, Ambran Sakula SH, Rabu lalu (13/3/2019), ia memilih menutup diri dari pertanyaan wartawan. Dihubungi lewat hp, walau tersambung, teleponnya tidak diangkat-angkat.

Pertanyaan lewat pesan WA, juga tertanda kalau telah dibaca.Namun tidak dibalas pertanyaan itu sampai pukul 17.35 wit. Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama yang dihubungi,  membenarkan kalau kasus Camat Airbuaya telah dihentikan.

Ia menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Bawaslu Buru.”Kemarin sudah direncanakan mau undang teman media. Mungkin  untuk lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke  Bawaslu,”ujar kasat reskrim.

Walau menyarankan wartawan menanyakan langsung, Senja Pratama yang ditanya wartawan, ada memberi keterangan singkat kalau kasus Camat Airbuaya itu ditutup karena tidak memenuhi unsur pasal-pasal yang disangkakan. Keputusan kasus ditutup itu diambil setelah pembahasan bersama  Bawaslu dan  Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru.  “Hal ini sudah melalui pembahasan bersama dengan tim gakkumdu kab buru (bawaslu dan kejaksaan). Rencana dari bawaslu buru sendiri akan melakukan konferensi pers kepada teman-teman media,” jelas Senja Pratama (BB-DUL)