BERITABETA.COM, Namlea –  Kasus ijazah SD palsu dan pemalsuan umur oleh oknum Pejabat Kepala Desa Teluk Bara, Kecamatan Airbuaya, Jasmadi Tuhuloula naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai menjawab awak media di Namlea, Selasa malam (28/5/2019).

Dalam penjelasan singkatnya, Dede menegaskan, kalau kasus yang ditangani Polsek Airbuaya ini sudah cukup alat bukti dan saksi. Untuk dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, pimpinan Polsek Airbuaya akan menggelar perkara di hadapan Kasatreskrim Polres Pulau Buru.

Ketika ditanya kapan gelar perkara dilakukan, Dede mengaku masih belum mendapat petunjuk.”Semua lagi konserntrasi di pengamanan Idul Fitrih. Paling lambat selesai lebaran,”kata Dede.

Sebagaimana pernah diberitakan, Polsek Airbuaya dan Polres Pulau Buru tengah menyelidiki keaslian ijazah sekolah dasar (SD) yang dikantongi oknum Pejabat Kepala Desa (Kades) Teluk Bara, Kecamatan Airbuaya, Jasmadi Tuhuloula. Ijazah sang kades,  ditengarai palsu. Bahkan usianya pun diduga juga dipalsukan dalam ijazah itu.

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai yang dikonfirmasi wartawan media ini, Senin malam lalu (29/4/2019), membenarkan upaya pengusutan ijazah yang dikantongi Jasmadi Tuhulola yang ditengarai palsu itu.

“Ada laporan ke polisi dan Polsek Airbuaya tengah menyelidikinya dengan mengumpul bukti dan memeriksa para saksi,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai waktu itu.

Meski demikian, Ipda Dede meminta agar semua pihak tetap bersabar sampai polisi selesai melakukan penyelidikan. “Kasih waktu, petugas lagi konsentrasi di pengamanan pemilu. Usai pengamanan, tiga hari berikutnya sudah ada hasil tindak lanjut dari penyelidikan kasus ini,”tegas Dede menjawab pertanyaan terkait penetapan Jasmadi sebagai tersangka.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan wartawan media ini menyebutkan, kasus ijazah palsu oknum Kades Teluk Bara dibongkar warganya,  karena dinilai tidak becus hidup harmonis bersama warganya.

Jasmadi Tuhuloula adalah seorang PNS yang diangkat pemerintah melalui jalur tanpa tes, karena sudah lama mengabdi sebagai sekertaris desa. Di tahun 2018 lalu Jasmadi dilantik Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai kareteker menggantikan kades  lama karena telah berakhir masa jabatan.

Belum cukup setahun  menjadi kareteker dengan mengelola AD dan DD mencapai Rp.1,6 milyar lebih, konon Jasmadi mulai gelap mata. Ada pekerjaan dengan menggunakan DD yang seharusnya dikerjakan bersama masyarakat dengan sistim swakelola, telah diborongkan kepada pihak lain, sehingga warganya ‘gigit jari’.

Bibit-bibit ketidakpuasan itu, kemudian mengungkap adanya dugaan kasus pemalsuan ijazah saat oknum ini  mengurus pengangkatannya sebagai PNS. “Ada yang bocorkan, karena tidak puas dengan ulah kades Jasmadi. Kami tidak ingin dipimpin kades berijazah palsu,”terang seorang warga yang mewanti-wanti namanya tidak diungkap.

Keterangan yang dikumpulkan dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus dugaan ijazah palsu  mulai dilidik Polsek Airbuaya sejak dua bulan lalu.

Waktu itu ada yang melapor kalau Jasmadi Tuhuloula menggunakan ijazah SD Alhilaal Bara yang ternyata palsu. Dalam ijazah yang diduga palsu dan dikantongi Jasmadi, tertulis dia tamat  SD Alhilaal Bara pada tanggal 15 Juni 1991.

Yang menguatkan kalau ijazah itu ternyata palsu, karena foto pada ijazah itu adalah foto putranya yang kedua bernama Rizal Tuhuloula. “Tahun 1991 itu Jasmadi sudah berkeluarga dan punya satu putra. Masak anaknya lahir bersamaan dengan dia tamat SD,” beber seorang warga di hadapan polisi.

Apalagi diperkuat lagi dengan keterangan beberapa warga yang pernah satu sekolah dengan oknum kades dan mengantongi ijazah SD Alhillal Bara yang asli, tahun kelulusan tertulis 1981. Bukan lulus tahun 1991.”Yang benar Alhilaal.Tapi di ijazah palsu hanya ditulis Alhilal,”bebernya lagi.

Fatalnya,  kepala sekolah saat itu, masih dijabat Hemi Buamona. Namun di ijazah palsu itu tertulis Kepseknya H. Tuhuloula yang ternyata iparnya oknum kades.

Dari pengusutan kepolisian dengan memeriksa sejumlah saksi, terungkap kalau blanko ijazah palsu itu didapat dari guru bernama Abdul Mamulaty, yaitu kakak kandung Asisten III Pemkab Buru, Mansur Mamulaty Spd.

Blanko ijazah itu adalah blanko sisa untuk ijazah SD pada salah satu sekolah di Pulau Obi, Kabupaten Maluku Utara (waktu itu,red). Setelah mendapatkan blanko ijazah kosong itu, giliran oknum guru bernama John Tabona yang menulis ijazah itu atas nama Jasmadi Tuhuloula, lahir tanggal 13 Nopember 1975 .

Mengantongi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) , tanggal 15 Juni 1991. Dari bukti ijazah palsu ini tetungkap pula kalau ada terjadi pemalsuan umur, sehingga rekan-rekannya satu kelas sudah berusia 51-52 tahun, dan oknum kades ini kini baru berusia 44 tahun.

John Tabona yang kini menjabat Kepala SD Bara juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan di polisi. Di hadapan polisi ia tidak berkutik dan dimintai keterangan di polisi. Di hadapan polisi ia tidak berkutik dan mengaku yang membantu menulis ijazah/STTB palsu ini.(BB-DUL)