BERITABETA.COM, Jakarta –  Nasib Irwanur Latubual makin runyam. Setelah ditahan atas kepemilikan mobil Nissan Terra dengan pelat nomor B 1 RI palsu, Polda Metro Jaya kembali mengungkap gelar akademik (Prefesor) yang disandangnya ternyata juga palsu.

Kabid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, dari hasil pendalaman penyidik kepolisian selain nomor plat palsu yang tidak tercantum di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, gelar profesor yang disandang Irwannur  ternyata merupakan gelar palsu yang didapat dari Amerika.

“Jadi, kita telah lakukan pengecekan ke Dikti tentang gelar profesornya. Kita dapati gelar prof ini tidak terdaftar di Dikti. Jadi gelar IL adalah palsu,” ujar I Gede saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (5/11/2019).

Kata Gede, pelaku memalsukan gelarnya tersebut terbilang canggih. Pasalnya, gelar profnya itu juga tercantum di identitas KTP milik pelaku.

“KTP-nya asli namun tersangka ini membuat identitas palsu dengan akte otentik di kelurahan. Jadi titel profnya itu tidak ketahuan palsu,” ungkap I Gede Nyeneng.

Pose Irwannur Latubual dengan toga akademik Profesor palsu dari Amarika di tamp[ilkan di Polda Metro Jaya (FOTO: BERITABETA.COM)

Atas perbuatannya Irwannur Latubual dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

Pasal pemalsuan identitas (KTP). Terhadap Undang-Undang Dikti Nomor 12 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman sama maksimal 10 tahun. Dan terkena pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan data otentik.

Seperti diberitakan sebelumnya, profesor gadungan ini diamankan di Polda Metro Jaya kerena ketahuan membawa senjata tajam. Irwanul Latbual yang kerap mengaku sebagai raja di Pulau Buru itu, diamankan pihak kepolisian setelah kendaraan jenis Nissan Terra bernopol B 1 RI miliknya ketahuan berisi dua buah senjata tajam (sajam) jenis parang, dan plat nomor palsu B 1442 KJM.

Polisi menahan Irwannur pada Minggu (20/10/2019) sebagai pemilik mobil yang terparkir di Hotel Raffles, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), ke Mapolda Metro Jaya.

Selain Irwannul polisi juga mengamankan HS (36) yang diketahui sebagai sopir Irwanul.

Mobil Nissan Terra milik Iwannur ditemukan terparkir di Hotel Raffles yang menjadi tempat menginap sejumlah tamu negara yang berkunjung dalam rangka menghadiri pelantikan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Ma’ruf Amin.

Mobil tersebut ditemukan terparkir di lobi hotel sekitar pukul 09.20 WIB. Mobil tersebut terparkir sejak Sabtu (19/10) malam, tepatnya pukul 23.00 WIB. Di dalam kendaraan Nissan Terra warna putih itu juga terdapat atribut ormas ‘Barata Yudha’. Sebelum diamankan polisi harus bersusah payah membangunkan Irwanul yang menginap di Hotel Rafles.

Irwanur diketahui berprofesi sebagai PNS dengan tempat tanggal lahir Oki Baru,15 Oktober 1980. Sesuai identitas yang diperoleh,  Irwanur  merupakan warga yang menetap Jl Raya Kp Setu no.43 RT 014/002 Kel. Bintara Jaya Bekasi Barat.

Selain mengamankan dua sajam, di mobil milik Irwanur juga ditemukan pin anggota PKRI, kartu anggota PKRI a.n Haryono Sangaji, dan undangan pelantikan Presiden dan Wapres RI a.n Marsekal Madya TNI Purn Trisno Hendradi(BB-DIP)