‘Jual’ Anak Angkat Lewat MiChat, Ibu di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara

BERITABETA.COM, Ambon – Seorang ibu di Kota Ambon, bernama Porlina (46) tahun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy Delima, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (14/7/2025).
Terdakwa Porlina disidang dalam karena diduga memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi pesan MiChat.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Porlina dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” kata jaksa Mercy saat membacakan amar tuntutan.
JPU juga meminta agar Porlina dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu bersama dua hakim anggota itu, juga disampaikan sejumlah bukti.
Barang bukti yang diajukan di antaranya satu unit ponsel merek Vivo tipe Y18 warna biru muda, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, dua lembar tangkapan layar percakapan di aplikasi MiChat, serta satu lembar salinan akta kelahiran dan Kartu Indonesia Sehat atas nama korban.
Jaksa menyatakan bahwa sebagian barang bukti, seperti akta kelahiran dan kartu kesehatan, dikembalikan kepada anak korban. Sementara, ponsel dan bukti digital dirampas untuk dimusnahkan, dan uang tunai dirampas untuk negara.
Kronologis kasus ini bermula saat Porlina diduga menawarkan anak angkatnya untuk melakukan hubungan seksual dengan pria melalui aplikasi MiChat.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak November 2024 hingga Jumat dini hari, 31 Januari 2025, sekitar pukul 02.10 WIT, di sebuah penginapan yang berlokasi di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon. Anak tersebut diperdagangkan dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali pertemuan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Porlina keluar dari ruang sidang dengan kondisi emosional.
Terdakwa terlihat menangis sambil berjalan tertunduk dan tangan terborgol, mengenakan masker wajah (*)
Editor : Redaksi